Buntut Unjuk Rasa Buruh, Pemprov Riau Surati Walikota Dumai untuk Revisi UMK 2020
Selasa, 19 November 2019 - 17:08:48 WIB
DUMAI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Dumai menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Duma, Senin (18/11/2019) kemarin.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota UMK tahun 2020. Aksi demontrasi dipimpin langsung oleh Ketua KSBSI Kota Dumai Hasrizal dan Korwil KSBSI Riau Juandi
Dalam orasinya, Hasrizal menolak penetapan UMK Dumai 2020 yang dinilai tidak sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Hasrizal meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) menaikkan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. "Hal itu sesuai dengan PP 78/2015," kata Hasrizal.
Aksi ini, lanjut Hasrizal untuk menolak penetapan UMK 2020 yang hanya naik sekitar 5,4 persen tidak sesuai dengan PP 78/2015.
Buntut dari aksi demo tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Walikota Dumai dan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk segera merevisi UMK 2020 yang diusulkan sebesar Rp 3,289.033, atau naik 5,47 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dimana, dalam surat dari Pemprov Riau tersebut, penetapan UMK kota Dumai tak berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang seharusnya kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
Walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS MSi saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui surat dari Provinsi terkait revisi UMK Dumai.
"Ya, saya sudah tahu, dan kita meminta kepada DPK beserta pihak pihak terkait segera melakukan pembahasan ulang," kata walikota, Selasa (19/11/2019), di Hotel Grand Zuri Dumai.
Menurut wako, UMK Dumai segera dibahas ulang, sesuai surat dari Pemprov Riau tersebut hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Mudah mudahan dalam beberapa hari ini sudah rampung untuk dibahas, sehingga bisa segera disampaikan kembali ke Pemprov Riau," harap walikota,
Sebelumnya ketua DPK Dumai H Hamdan Kamal didampingi anggota DPK yang juga sekretaris di Disnaker Dumai M.T. Parulian mengaku, dalam penetapan UMK Dumai, pihaknya sudah mengacu dengan PP 78 tahun 2015, dan berdasarkan dinamika hasil rapat, maka disetujuilah kenaikan UMK sebesar 5,47 persen.
Parulian, menambahkan, setelah disetujui bersama, UMK Dumai 2020 ditetapkan naik sebesar 5,47 persen dari tahun sebelumnya lalu diajukan ke walikota untuk di tandatangani sebelum dikirim ke Pemprov Riau untuk disetujui.
Diakui Parulian, dalam Kepmen Naker besar kenaikan UMK sebesar 8,51 persen sementara UMK Dumai hanya naik sebesar 5,47 persen. Oleh sebab itu KSBSI menuntut kenaikan sebesar 8,51 persen dan menolak UMK Dumai 2020 yang hanya naik 5,47 persen.
Penulis: Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :