Perjuangkan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pemko Dumai Ajukan Ranperda
Rabu, 13 November 2019 - 18:13:49 WIB
DUMAI - Guna memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Sosial Kota Dumai mengajukan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Kota Dumai untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda tentang pemenuhan hak-hak Disabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Hasan Basri di sela-sela kegiatan ramah tamah Pemko Dumai dengan penyandang disabilitas SE Kota Dumai, Senin (11/11/2019).
"Ranperda ya sudah diajukan dan dalam proses pembahasan antara DPRD Dumai dengan Dinas Sosial Kota Dumai. Mudah-mudahan segera disahkan menjadi Perda guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Dumai," kata Eko.
Menurut Wawako, hak-hak dasar sebagai warga harus bisa dipenuhi oleh pemerintah tanpa kecuali, termasuk bagi para penyandang Disabilitas.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Dumai, Hasan Basri menambahkan, penyandang disabilitas yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 256 orang dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani hak dasar penyandang Disabilitas.
Ia menambahakan, demi memperjuangkan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas, Dinas Sosial sudah mengajukan Ran‎perda tentang pemenuhan hak-hak disabilitas, dan yang kedua Ranperda tentang perlindungan Lanjut Usia.
"Dua Ranperda tersebut sudah diajukan untuk dijadikan Perda, semoga secepatnya bisa disahkan menjadi Perda sehingga ada payung hukumnya untuk pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dan lanjut usia," harapnya.
Lebih lanjut Hasan mengungkapkan selama ini pemerintah melalui Dinas Sosial Dumai belum berani mengucurkan anggaran bagi penyandang disabilitas.
"Karena belum ada payung hukumnya dikawatirkan akan menjadi temuan di kemudian hari," ungkap Hasan.
Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda maka Pemko Dumai akan berupaya melakukan pemenuhan hak-hak disabilitas di kota Dumai. "Kita akan bekerjasama dengan perusahaan yang beroperasi di Dumai," sebutnya.
Diterangkanya, di Perda ini nantinya akan mengatur hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi oleh Pemko maupun perusahaan yang ada di kota Dumai, termasuk dalam penerimaan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Hasan mengaku, jika Ranperda ini bisa cepat disahkan menjadi Perda, tentunya pemenuhan atas hak-hak para penyandang disabilitas juga bisa segera dilakukan. (Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :