22 Orang Terjaring Razia Yustisi Kependudukan di Kota Dumai
Senin, 04 November 2019 - 17:41:34 WIB
DUMAI - Hari pertama dilaksanakannya operasi Yustisi, Senin (4/11/2019), Satpol PP Kota Dumai berhasil menjaring 22 orang yang tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Pol PP Dumai, HR Bambang Wardoyo SH.
"Hari pertama dilaksanakannya Operasi Yustisi, kami berhasil menjaring 22 orang yang tidak dapat menunjukkan KTP elektronik," katanya
Ia menambahakan, di hari pertama lokasi yang menjadi target Operasi Yustisi adalah kos-kosan di Jalan Semangka, terjaring 5 orang, perempuan 3 dan laki-laki 2 orang.
Selanjutnya, di kos-kosan Jalan Mangga Satpol PP menjaring 2 orang, cowok dan cewek, sedangkan kos-kosan di Jalan Sudirman, ada dua orang perempuan yang terjaring oleh Tim Yustisi.
"Pada operasi di jalan raya Jalan Sudirman tepatnya di depan Hotel Grand Zuri Dumai, ada 13 orang pengendara yang terjaring, 4 laki- laki dan 9 perempuan, dengan jumlah total 22 orang," terang Bambang.
Lebih lanjut dijelaskanya, dari 22 orang hang terjaring dalam razia, yang mengikuti sidang berjumlah 21 orang, laki-laki 13 dan perempuan 8 dengan jumlah denda Rp870.000 dan dua pasang asusila juga berhasil terjaring.
"Operasi Yustisi kependudukan ini akan berlangsung hingga 7 November 2019 mendatang, untuk itulah pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membawa KTP elektronik saat keluar rumah dan berpergian," pesannya.
Lanjutnya, dia berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahwa KTP elektronik itu sangat penting sebagai identitas diri, bagi belum yang memiliki agar segera mengurusnya di kantor Disdukcapil Kota Dumai.
Operasi Yustisi dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, RH Bambang Wardoyo SH, bersama puluhan tim gabungan, TNI, Polri, Petugas Capil, dan gabungan lainya.
Operasi ini untuk menjaring warga yang belum memiliki KTP elektronik.
Terakhir Bambang mengatakan bahwa, operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP akan disidang oleh hakim dari PN Dumai, jika terbukti belum ada KTP akan dikenakan denda sesuai Perda," tutupnya.
Penulis : Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :