www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disnakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
Minggu, 26 Mei 2019 - 13:15:59 WIB
Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyampaikan sambutan pada acara ramah tamah antara Pemko Dumai dengan dunia usaha baru-baru ini.
Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyampaikan sambutan pada acara ramah tamah antara Pemko Dumai dengan dunia usaha baru-baru ini.

Baca juga:

Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Pemko Dumai Matangkan Persiapan MTQ Riau ke-42

DUMAI -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Dumai Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadli SH di ruang kerjanya Jumat (24/5/2019) kemarin.

“Disnakertrans Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan THR bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR. Posko THR dibuka pada H-7 di Kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai,” katanya.

Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja  tentang THR Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7,” pesannya.

THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional, yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Disnaker akan melakukan pengawasan, jika ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Muhammad Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya membayarkan THR pada H-7, karena THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan lebaran.  

Penulis : Bambang
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
  Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
Harga cabai merah keriting di Kota Pekanbaru mulai naik jadi Rp50 ribu per Kg (foto/riki)Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved