Walikota Dumai Besok Nyoblos di TPS 16 Kelurahan Sukajadi, Wawako di TPS 25
Selasa, 16 April 2019 - 18:10:16 WIB
DUMAI - Pemilihan umum serentak akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) esok. Sejumlah persiapan telah dilakukan untuk menyambut dan menyukseskan Pesta Demokrasi lima tahun sekali ini.
Komisioner KPU Dumai Parno SE mengatakan, Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi akan menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
"Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi akan menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota," kata Komisioner KPU Dumai Parno SE, Selasa (16/4/2019).
Informasi yang dirangkum, Walikota akan menyoblos bersama istrinya Hj Haslinar. Walikota dijadwalkan berangkat dari rumah sekira pukul 08.00 WIB menuju TPS lalu meninjau sejumlah TPS bersama Forkopimda Kota Dumai.
Lanjut Parno, Wakil walikota Dumai Eko Suharjo SE akan menggunakan hak pilihnya di TPS 25 RT 01 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendi akan menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Plt Sekda Dumai di TPS 021 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Usai menggunakan hak pilihnya, walikota Dumai dan rombongan dijadwalkan akan meninjau pelaksanaan Pemilu di sejumlah TPS di Kota Dumai.
Terakhir Parno mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki hak pilihnya untuk menggunakan suaranya pada Pemilu 17 April 2019.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Dumai yang punya hak pilih agar memberikan suaranya pada Pemilu 17 April 2019. Jangan golput," ajaknya.
Terakhir Parno mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Bagi pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang melakukan perpindahan TPS atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Bagi pemilih masuk DPT wajib membawa e-KTP dan undangan C6, sedangkan pemilih yang masuk dalam DPTb wajib membawa e-KTP dan surat pindah (A5).
Terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Bisa menggunakan hak pilihnya pada Pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB, wajib membawa e-KTP dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :