DUMAI - Kepala Satpol PP Kota Dumai mengancam akan menutup pembangunan proyek yang menabrak aturan di Dumai jika masih melanjutkan pekerjaan tanpa melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH saat memimpin inspeksi mendadak (Sidak) ke Proyek City Mal eks Dumai Square di Jalan Bukit Datuk Lama, Kecamatan Dumai Selatan Kamis sore (14/2/2019).
Kedatangan penegakan Perda itu untuk mempertanyakan izin pembangunan Citi Mal. Anehnya pihak pengembang malah menunjukkan izin yang telah mati pada November 2005.
Awalnya, saat diminta izin pembangunan proyek, perwakilan PT PRJ enggan menunjukkan izin, mereka berdalih izin masih dalam proses.
Satpol PP mendesak agar pengembang mengeluarkan izin sementara. Saat dicek ternyata izinnya telah mati pada November 2005.
Izin yang diperlihatkan kepada Satpol PP adalah izin mendirikan bangunan nomor 456/IMB/DTKP/XI/2004 yang dikeluarkan di Dumai 24 November 2004.
Lembar ketiga tertulis, Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 24 November 2005.
Tidak ingin berdebat dengan Satpol PP, Perwakilan Kontraktor yang berada di lapangan Agung Pujiono langsung menelpon bagian Legal PT Paramarta Rolas Jaya (PRJ) yang ada di Jakarta.
Setelah tersambung, telpon genggam miliknya langsung diberikan kepada Kepala Kantor Satpol PP Dumai. Sekitar 15 menit mereka on air, mengobrol melalui jaringan telpon genggam. Tidak tahu apa yang mereka bicarakan, terakhir Bambang meminta pihak legal untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Senin (18/2/2019) membawa semua berkas perizinan.
"Kalau begitu saya minta Bapak ke kantor saya (Satpol PP) hari Senin dan membawa seluruh berkasnya," ucap Bambang sebelum memutuskan sambungan telepon.
"Bagian legal sudah kita hubungi, tadi saya berbicara sama James, mereka berjanji akan menghadap ke kantor Senin pekan depan," kata Kasatpol PP Dumai kepada wartawan sambil berlalu meninggalkan lokasi proyek.
Saat ditanya, kenapa tidak disegel, Bambang mengaku ingin menempuh jalur persuasif.
"Saya tidak gentar untuk menindak tegas siapa saja yang menyalahi aturan. Tetapi kami mengedepankan tindakan persuasif. Senin pekan depan mereka berjanji akan datang ke Dumai. Senin akan kami evaluasi," sebut Bambang.
Sementara, perwakilan kontraktor yang berada di lapangan, Agung Pujiono saat ditanya terkait izin, ia berdalih, bahwa masalah izin tidak menjadi urusannya.
"Masalah perizinan biasanya ditangani oleh bagian legal. Saya hanya menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT PRJ untuk mengawasi pekerjaan pembangunan City Mal ini," jawabnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :