DUMAI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai akhirnya menghentikan pekerjaan proyek Eks Dumai Square di Jalan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (15/1/2019).
Pekerjaan dihentikan, sebab proyek yang dikerjakan oleh PT Trigia Utama diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Saat disidak oleh Dinas PUPR Kontraktor hanya bisa memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 2004 lalu.
"Karena belum bisa menunjukkan perizinan, kami meminta kontraktor PT Trigia Utama untuk menghentikan segala pengerjaan berat di proyek yang akan dijadikan pusat perbelanjaan dua lantai tersebut. Kecuali land clearing untuk pembersihan lahan," kata Lucki Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan dan Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Dumai.
Penghentian proyek City Mal akan berlaku hingga Perusahaan tersebut melengkapi perizinan yang dibutuhkan.
"Kedatangan kami kemari untuk meminta pihak pemilik yakni PT PRJ melalui kontraktornya PT Trigia Utama untuk menghentikan pengerjaan pekerjaan berat di lingkungan proyek tersebut karena kendala perizinan hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinan yang dibutuhkan," tambah Lucki.
Dia memaparkan, sampai saat ini proyek bangunan tersebut masih menggunakan izin lama dari perusahaan pemilik lama yaitu IMB. Sementara lanjutan proyek eks Dumai Square dilaksanakan oleh Perusahaan lain dan informasi yang diterima akan dijadikan City Mal bukan Dumai Square.
"Seharusnya sebelum melanjutkan pekerjaan perusahaan mengurus izin baru. Namun kenyataannya, sampai hari ini belum diurus baik oleh pihak pemilik proyek maupun kontraktor sebagai pemborong," paparnya.
Dan pihaknya akan memanggil PT PRJ (Paramarta Rolas Jaya) selaku pemilik bangunan. Sedangkan, proyek tersebut diharapkan bisa dihentikan sementara sampai perusahaan mengurus izin, kecuali pekerjaan pembersihan.
Perwakilan Kontraktor yang berada di lapangan, Agung Pujiono saat diwawancara berdalih, bahwa masalah izin tidak menjadi urusannya.
"Masalah perizinan saya tidak tahu, kami kontraktor hanya menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT PRJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan City Mal," kata Agung.
"Saya di sini hanya ditugaskan untuk mengawasi proyek. Masalah perizinan ada pada divisi perizinan oleh PT PRJ di Jakarta," tambahnya.
"Jika ada yang ingin ditanyakan lebih dalam, lebih baik ajukan pertanyaan secara tertulis. Nanti kami sampaikan ke manajemen di Jakarta," tutupnya.
Sebelumnya, Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra dengan tegas mengatakan, bahwa proyek eks Dumai Square tersebut belum mengantongi izin.
"Mereka (pemilik, red) membeli dari pemilik yang lama dan menggunakan IMB lama. DPMPTSP sudah memanggil mereka untuk urus perizinan baru, tapi belum datang hingga sekarang," tukasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :