Sah, UMK Dumai Berlaku Januari 2019
Rabu, 28 November 2018 - 17:58:49 WIB
DUMAI - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai sudah disahkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp3.118.435,87. UMK yang terbilang cukup tinggi ini mulai berlaku Januari tahun 2019.
"UMK sudah di sahkan oleh Gubenur minggu kemarin sebesar Rp 3.118.435,87, UMK berlaku mulai Januari 2019," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Syahrinaldi, belum lama ini.
Syahrinaldi menjelaskan, pihaknya akan merealisasikan UMK ini pada tanggal 1 Januari 2019. Tapi sebelumnya akan menginformasikan kepada perusahaan terlebih dahulu agar semua perusahaan di Dumai menerapkan UMK 2019 sesuai aturan baik perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2019 sebesar Rp 3.118.435,87 dan telah disetujui Pemprov Riau. Bahkan UMK Dumai menjadi yang terbesar se Riau.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota 2019 se Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan lainnya.
Penulis: Bambang
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :