www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Inilah Tujuh Kesepakatan Pekerja dengan PT SMIP di Dumai
Selasa, 13 Maret 2018 - 13:44:44 WIB

DUMAI - Demo Ratusan pekerja PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Dumai Jalan Kesehatan, Senin (12/3/2018) kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Muhammad Fadly mengatakan ada tujuh kesepakatan yang diambil berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, antara pihak pengusaha dan Pihak Pekerja. Demikian kata Fadly di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).

Ketujuh kesepatan itu adalah Perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak bulan Desember tahun 2017 dan sampai Bulan Februari tahun 2018. Kedua Perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 dan sampai Bulan Februari tahun 2018.

Pihak perusahaan juga akan mengikut sertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan terhitung Bulan November Tahun 2017 sampai sekarang.

Bahwa Pihak Perusahaan tidak akan melakukan intimidasi terhadap tenaga kerja yang menuntut kasusnya pada saat demo dan meninjau ulang SP yang dikeluarkan perusahaan. 

Selanjutnya biaya perobatan terhadap kecelakaan kerja atas nama Ruslan dan Erwin harus dikembalikan ke Pekerja sebagaimana biaya yang dikeluarkan.

Dan Perusahaan juga wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3. Terakhir adalah  kekurangan upah,  uang lembur dan biaya BPJS akan dibayar pihak perusahaan paling lambat tujuh hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani. 

"Apabila Kedua belah pihak mengingkari perjanjian bersama ini maka kedua belah pihak akan dituntut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," tegasnya.

Terakhir Muhammad Fadly mengatakan bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Nanda Utama selaku HRD di PT SMIP dan Ronny Iriandy mewakili pihak pekerja disaksikan Komisi I DPRD Dumai Edisin dan Saipul,  hadir juga anggota Komisi III DPRD Dumai Johanes dan Bustami dan diketahui langsung oleh Kepala Disnaker Dumai H Suandi.

Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
  Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved