Soal Proyek Pokir Belum Dibayarkan, Aherson: Kalau Punya Anggota Dewan harus Dilacak
PEKANBARU-Anggota Komisi C DPRD Riau Aherson sepertinya gerah dengan pemberitaan yang menyebut-nyebut adanya proyek yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) dewan, yang kini tak tuntas pembayarannya ke kontraktor hingga ramai dibahas.
Kata Aherson, lembaga DPRD Riau tidak mungkin mempunyai proyek yang berasal dari Pokir DPRD Riau dalam APBD Perubahan 2016.
"Itu sudah menjadi hal pribadi atau oknum, dan harusnya tidak disebutkan atas nama lembaga (DPRD Riau)," ujar Politisi Demokrat itu, Sabtu (7/1/2017).
Kata Aherson, jika proyek tersebut sifatnya pribadi atau okmun, harusnya tidak disebutkan atas nama lembaga.
"Kalau disebut itu punya anggota dewan, maka itu harus dilacak, dan ditelusuri," sambungnya.
Begitu juga dengan anggota DPRD Riau lainnya, Muhammad Adil mengatakan, seharusnya Dwi Agus Sumarno selaku Kepala Dinas Cipta Karya tidak menyebut atas nama lembaga DPRD Riau, karena menurutnya bahkan banyak anggota dewan yang tak tahu soal proyek-proyek tersebut.
"Kalau memang ada harusnya sebut oknum, ini nama lembaga sekalian dibawa. Si Dwi ini tahu aturan tidak, asal sebut saja dia," ujar Legislator asal Meranti itu.
Menurut Adil, Dwi Agus Sumarno telah membuat keadaan yang memperburuk citra lembaga DPRD Riau.
"Kita minta Pimpinan DPRD Riau mengambil sikap tegas atas hal ini, dengan melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Seperti diberitakan, puluhan kontraktor, rekanan kerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptada), yang mengerjakan proyek pokok aspirasi anggota DPRD Riau, mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Rabu (4/1/2017) lalu.
Mereka meminta kejelasan tentang pembayaran hasil pekerjaan mereka yang telah dirampungkan.
Salah seorang perwakilan kontraktor, Jasromi, mengatakan, mereka resah karena belum dibayarnya hasil pengerjaan mereka. Apalagi ada ratusan proyek di Dinas Ciptada yang telah dikerjakan pihaknya, namun Pemprov belum bisa membayarnya.
Dikatakan Jasromi, rata-rata proyek yang dikerjakan mereka merupakan proyek PL dari aspirasi DPRD provinsi. Seperti pengerjaan jalan, semenisasi yang mencapai 80 persen. Bahkan pengerjaan mereka tersebut menggunakan dana awal sendiri, tanpa ada uang muka dari Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan, Dwi Agus Sumarno, mengatakan, bisa atau tidaknya dibayarkan akibat keterlambatan adiminstrasi dan dikembalikan.
Disinggung berapa besar anggaran yang disediakan untuk proyek pokok pikiran dari anggota DPRD Riau, pada tahun 2016 dan dikerjakan pada APBD Perubahan, Dwi menyebutkan hampir Rp67 miliar, untuk dapil masing-masing anggota DPRD Riau yang masuk dalam pokok pikiran Dewan.
"Jadi Dewan punya dapil masing-masing, dari pokok pikiran mereka inilah dilakukan pengerjaan di (APBD) Perubahan. Dan memang dikerjakan dengan terburu-buru," ungkapnya.
Disebutkan, proyek pengerjaan yang dilaksanakan terburu-buru melalui pokok pikiran Dewan, pada APBD Perubahan tidak bisa dikerjakan dengan cepat. Apalagi pengerjaan fisik, yang menyebabkan administrasi terbengkalai dan tidak bisa dilengkapi dengan sempurna.
Penulis: Mg5
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :