Walau Pejabat Meninggal, Aset Pemprov Riau harus Tetap Dikembalikan
Jumat, 06 Januari 2017 - 10:25:26 WIB
PEKANBARU-Bagaimanapun persoalannya, misalnya meninggal dunia, para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau tetap wajib mengembalikan aset yang dikuasai. Ahli waris yang bersangkutan jadi pihak yang diwajibkan mengembalikan aset tersebut.
Demikian dikatakan anggota Komisi C DPRD Riau, Yulianti di Gedung DPRD Riau, Jumat (6/1/2017). Sebut saja seperti mobil dinas atau rumah dinas.
"Harus diserahkan kembali ke Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau apapun persoalannya. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia maka ahli warisnya yang akan menyelesaikan," ujar Yulianti.
Ditegaskan Yulianti, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan menjadi berlarut-larut yang akan berujung pada kerugian Pemprov Riau.
"Jangan sampai didiamkan begitu saja sehingga jadinya kita merugi karena itu menjadi aset daerah," tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini memang masih cukup banyak aset yang digunakan dipakai dan ditempati oleh oknum pejabat ataupun pejabat yang sudah pensiun yang seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan aset tersebut.
Aset yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar itu sampai saat ini masih belum dikembalikan kepada pihak Pemprov Riau.
"Aset tersebut juga bisa untuk menambah pendapatan daerah misalnya mobil lelang yang seharusnya anggarannya sudah sampai di Pemprov Riau," imbuh Yulianti.
Penulis: Mg5
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :