Dewan Nilai Kenaikan Pajak Kenderaan Bakal Kurangi PAD Riau
Kamis, 05 Januari 2017 - 12:16:26 WIB
PEKANBARU-Mulai besok, 6 Januari 2017, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Kententuan ini akan membuat pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat haruus membayar pajak tahunan lebih tinggi.
Kenaikan tarif ini dinilai banyak kalangan bakal memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Bahkan akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian dikatakan ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Aherson kepada halloriau.com, Kamis (5/1/20167.
"Bisa jadi. Pasti (target PAD) meleset. Saya yakin seperti itu. Situasi sekarang sudah bayar (pajak) aja dah syukur kita. Efek negatif (pajak naik) perputaran uang juga sedikit. Income untuk negara juga sedikit," jelas Aherson.
Dikatakan Politisi Demokrat ini akan sulit memaksa masyarakat untuk membayar pajak tersebut, karena kata dia, negara kita bukan dengan sistem standar pelayanan dan income perkapita di atas rata-rata.
"Mestinya saat ini yang harus dilakukan menampung tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Mengutamakan situasi kondusif dan meningkatkan pelayanan masyarakat secara global dan nasional," lanjutnya.
Mungkin, kata Aherson aturan ini harus dikaji lebih baik, agar nantinya ada standar seluruh Indonesia.
"Sekarang kan kesannya daerah-daerah yang mau memperbaiki pelayanan, ya baik lah dia. Kalau tidak kasihan lah kita. Mereka masyarakat kita juga," imbuhnya.
Penulis : Mg5
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :