Pergub Direvisi
Redam Demo Pegawai RSUD Arifin Achmad, Komisi A DPRD Riau Hearing
Selasa, 27 Desember 2016 - 17:37:29 WIB
PEKANBARU-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan hearing bersama satuan kerja (Satker) terkait demo tuntutan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.
Pada hearing ini, dikatakan ketua Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan Daerah (BKP2D) Riau, Asrizal, di dalam peraturan gubernur (Pergub), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan rumah sakit yang menerima insentif pelayanan kesehatan, maka dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 50 persen.
"Jika mereka tidak menerima intensif pelayanan kesehatan, mereka akan mendapatkan TPP 100 persen," jelasnya.
Namun, kata Asrizal, pegawai RSUD tidak menerima hal tersebut, dikarenakan jumlah insentif dan TPP yang didapatkan masih jauh dari keseluruhan jumlah TPP.
"Yang memilih intensif plus TPP itu mereka menuntut dua-duanya dibayarkan full 100 persen. Itu yang mereka demokan, mereka minta dibayarkan dari Bulan Januari sampai Desember," imbuhnya.
Demi meredam demo, sambung Asrizal, Pergub direvisi, yakni akan membayarkan intensif dan TPP secara penuh untuk bulan November dan Desember saja.
"Kami hanya bisa mentoleransi untuk memberikan TPP penuh November dan Desember, karena banyak pegawai yang terlilit hutang," ulasnya.
Namun, kata dia lagi, di 2017 mendatang pegawai harus memilih, apakah memilih dua-duanya atau TPP saja.
Seperti diketahui, jumlah PNS yang ada di lingkungan RSUD Arifin Achmad yaitu sebanyak 575 orang, 276 orang memilih mendapatkan intensif dan TPP, selebihnya mereka memilih untuk menerima TPP saja.
Penulis: Mg5
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :