Terkait PAW Aseng, DPP Gerindra juga Terima Aturan Tatib Dewan
Selasa, 27 Desember 2016 - 12:29:04 WIB
PEKANBARU - Status terpidana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswadja Muljadi alias Aseng sudah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai Gerindra sejak satu minggu lalu. Selain itu, DPD Gerindra juga menyampaikan tata tertib yang berlaku bagi anggota DPRD Riau juga kepada DPP partai Gerindra.
Ketua DPD Partai Gerindra Riau, Nurzahedi Tanjung kepada wartawan mengatakan saat menyampaikan hasil putusan Aseng, pihaknya juga melampirkan tata tertib yang berlaku di DPRD Riau. Salah satunya adalah mengenai tata tertib seorang anggota Dewan yang mangkir sebanyak enam kali berturut-turut mengikuti sidang paripurna, maka yang bersangkutan harus di-PAW.
"Kalau tatib katanya, di DPRD Provinsi (Riau), 6 kali tidak ikut paripurna, harus di PAW. Aturannya begitu. Nah, aturan yang ada kita sampaikan. DPP yang memutuskan," jelasnya.
Seperti diketahui, layanan surat ini disampaikan DPD Gerindra bersamaan dengan hasil putusan terpidana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswadja Muljadi alias Aseng
"Baru seminggu yang lalu kita sampaikan ke DPP. Kita tunggu (petunjuk) dari DPP. Apakah Siswadja ini mau di-PAW (Pergantian Antar Waktu,red) atau tidak," imbuhnya.
Penulis : Mg5
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :