PEKANBARU - Mutasi yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diduga melanggar Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto. Tak hanya diduga melanggar aturan, Suprianto juga menilai kebijakan Plt Gubri itu kental egoisme kekuasaan sebagai pemimpin dan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, Suprianto mendorong Komisi I DPRD Riau yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan untuk melakukan gugatan hukum.
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI nomor 49 tahun 2008 dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia, Rabu (15/11/2023).
Suprianto meminta Pemprov Riau membaca kembali aturan mengenai mutasi pegawai tersebut.
"Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," pungkasnya.
Mengenai larangan bagi penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal:
- Pertama, melakukan mutasi pegawai.
- Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
- Keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Suprianto menambahkan, adalah tugas Komisi I DPRD Riau untuk menjaga keamanan, dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Bagaimana akan damai dan aman? Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan ketakutan, karena ancaman mutasi diujung tahun. Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di Musrenbang, riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ini yang sekarang menjadi ganjalan yang tidak nyaman," tutupnya.
Penulis: Rinai
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :