Fraksi DKPS DPRD Siak Tanggapi Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok
Senin, 02 April 2018 - 15:48:31 WIB
SIAK-Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan kehidupan sehat bagi masyarakat
Hal itu disampaikan juru bicara fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera (DKPS) DPRD Siak H Sugiyanto, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Namun dalam memperkaya khasanah Perda ini kami memberikan beberapa masukan yakni Perlunya sosialisasi yang Inten terhadap Perda ini hal ini dikarenakan agar tidak terjadi resistensi dari masyarakat," ujar Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, menjadi sangat penting memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, Ranperda ini bukan melarang merokok melainkan mengatur kawasan yang bebas rokok.
"Bercermin dari daerah-daerah yang telah terlebih dahulu membuat Perda kawasan tanpa rokok ini, bukan hal mudah untuk mengimplementasikan Perda secara maksimal, karena itu kami meminta kepada eksekutif untuk menjelaskan, gambaran konsep tindak lanjut dari perda ini," ujar Sugiyanto.
Fraksi DKPS yang terdiri dari partai Demokrat, PKB, PPP dan PKS itu meminta, tanggapan pemerintah Kabupaten Siak khusus pada Pasal 6 ayat 2, (pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok) sebagaimana dimaksud dalam, pasal 4 ayat (1) huruf F dan huruf G wajib menyediakan tempat khusus merokok merokok.
Menjawab hal itu saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, Senin (2/4/2018), dengan agenda jawaban Pemerintah Kabupaten Siak terhadap pandangan fraksi umum DPRD Kabupaten Siak, Sekda Kabupaten Siak T S Hamzah menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa, Pemkab Siak akan melakukan sosialisasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok ke seluruh stakeholders, dan pimpinan instansi vertikal, seluruh kepala sekolah (Paud, SD, SMP, SMA/SMK) kalangan akademisi, organisasi masyarakat untuk mendapat dukungan dan peran serta dari semua pihak sehingga perda ini bisa berjalan dengan Sebaik-baiknya.
"Dan kami akan membuat surat edaran berdasarkan, Perda kawasan tanpa rokok ini kepada seluruh instansi Pemerintah dan swasta, agar menyediakan tempat khusus merokok," tutur Sekda.
Penulis : Ayu
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :