PASIR PANGARAIAN - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tetap melaksanakan Rapat Banmus pada Senin malam (4/11/2019), meski tanpa pendampingan atau difasilitasi oleh Sekretariat Dewan (Setwan).
Rapat Banmus, bahas agenda DPRD Kabupaten Rohul ke depan, serta mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD Rohul 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua Banmus DPRD Rohul Hardi Chandra, dan dihadiri 11 anggota Banmus.
Hasil rapat Banmus memutuskan terkait jadwal pembahasan KUA-PPAS APBD Rohul 2020 di tingkat komisi-komisi dilaksanakan tiga hari, mulai Selasa (5/11/2019) hingga Kamis (7/11). Selanjutnya pada Jumat (8/11) pagi, Banmus agendakan rapat kembali.
Wakil Ketua Banmus DPRD Rohul, Hardi Chandra, yang juga Wakil Ketua DPRD Rohul mengatakan Rapat Banmus dilaksanakan Senin malam karena telah selesainya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta konsultasi dengan Kemendagri pada Rabu (30/10) lalu.
Hardi menyatakan, sesuai Pasal 89 ayat (6) PP 12 Tahun 2018, Rapat Banmus Merupakan Rapat Anggota Banmus yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Banmus. Pasal 35 PP 12 Tahun 2018, pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial. Selanjutnya, Pasal 89 ayat (2) bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi yang dipimpin Ketua atau Wakil Ketua.
Hardi menyayangkan, Rapat Banmus Senin malam tidak ada pendampingan atau difasilitasi oleh pihak Sekretariat DPRD Rohul, meski hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil Rapat Banmus karena rapat sudah kourum dan dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Banmus.
"Banmus juga tidak difasilitasi oleh Sekretariat Dewan yang seharusnya notabenenya mereka itu adalah pelayan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Rohul," kesal Hardi.
Kata Hardi, sebenarnya seluruh proses dan tahapan, baik pembentukan AKD, paripurna dan tindak lanjut AKD yang sudah terbentuk tidak adalagi persoalan atau masalah lagi. Namun, diakuinya, ada beberapa anggota DPRD Rohul yang sepertinya masih merasa tidak bisa menerima hasil pembentukan AKD.
"Bila Peraturan Perundang-Udangan itu sudah tidak ada satupun yang kita langgar, tidak ada satupun yang salah, semuanya sudah berjalan di posisinya dan hari ini kita sudah menyatakan untuk rapat Badan Musyawarah," ungkap Hardi.
Hardi juga mengakui, belum lama ini, ia bersama sejumlah fraksi telah mengusulkan ke Sekretaris DPRD Rohul, Budhia Kasino, untuk mengajak seluruh Ketua Fraksi berkoordinasi ke Kemendagri untuk memastikan seperti apa langkah dan tahapan, ternyata Sekwan diakuinya juga tidak memfasilitasinya.
"Jadi Sekwan sebenarnya tidak tahu dan tidak paham dengan Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya). Sekwan ada dua pimpinan yang harus dia diikuti, pertama selaku sekretariat di lembaga, pimpinan DPRD itu adalah atasan dia," jelas Hardi.
"Selaku perpanjangan tangan pemerintah, Bupati itu juga atasan dia, namun Sekwan hari ini tidak memfasilitasi anggota DPRD (Rohul)," tambah Hardi, dan mengharapkan tidak ada intevensi dari manapun, termasuk Bupati.
Kata Hardi lagi, ketika seorang Bupati mengintervensi seorang Sekwan, pimpinan dan anggota DPRD juga bisa merekomendasikan untuk pemberhentian Sekwan.
"Itu yang dilupa, sehingga Sekwan itu harus pintar dan harus bijaksana menyikapi tupoksinya," kesal Hardi Chandra.
Hardi mengatakan Rapat Banmus dilaksanakan sehingga agenda DPRD Rohul lebih jelas ke depan, dan untuk kepentingan masyarakat banyak. Sebab, bila APBD tidak disahkan sampai 31 November 2019, dianggap DPRD dan pemerintah daerah tidak berhasil.
"Kita mengetahui, APBD Rohul dan se-Indonesia ini 31 November tidak dilakukan pengesahan itu dianggap posisinya adalah ketidakberhasilan dari DPRD dan pemerintah. Sekarang tidak ada satupun yang memikirkan arah ke sana, Bupati melarang-larang dengan kekuatan yang dia punya tanpa menghiraukan APBD untuk masyarakat banyak ini," kata Hardi.
Ketua DPRD Rohul juga dinilai Hardi sibuk SPPD keluar daerah untuk konsultasi lain, tidak konsultasi terkait polemik yang terjadi di DPRD Rohul, dan tidak memikirkan sekitar 600 ribu jiwa masyarakat Rohul yang menunggu kapan APBD 2020 disahkan.
"Kalaulah kami ikuti juga tidak memikirkan lembaga dan masyarakat ini, siapa yang akan memikirkan masyarakat lagi?" tegas Hardi, dirinya berharap kepada pemerintah daerah, Ketua DPRD dan Sekwan jangan mengedepankan egois kepribadian masing-masing.
Hardi mengajak semua anggota DPRD Rohul tidak berlarut-larut karena terkait AKD. Diakuinya, pimpinan AKD tidak sampai 5 tahun, namun akan diganti 2,5 tahun sekali.
Sementara ini, belum ada keterangan dari Sekretaris DPRD Rohul, Budhia Kasino. Saat dikonfirmasi wartawan via telepon dan WhatsApp belum ada jawaban.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)