Dihadiri Bupati Suyatno, DPRD Rohil Sampaikan Perubahan Tatib Dewan
Rabu, 14 November 2018 - 17:14:15 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaian perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan yang dihadiri Bupati Rohil, H Suyatno, Selasa (13/11/2018).
Sidang paripurna yang berlangsung setengah jam tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua DPRD Syarifuddin, Abdul Kosim serta Suyadi.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan menyebutkan, tata tertib DPRD yang dipakai selama ini harus dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. "Hal tersebut bertujuan untuk mempertajam fungsi-fungsi yang ada di DPRD," katanya.
Sebagai salah satu contoh, sebut Nasrudin, selama ini jika ada LHP dari BPK RI tentang adanya temuan-temuan yang perlu diperbaiki dalam satu tahun anggaran pihak DPRD tidak ada memanggil satuan kerja.
"Dalam Tatib baru DPRD berhak memanggil satuan kerja. Kalau dulukan lebih beratnya kepada bupati, bagai mana realisasi pengembalian ataupun kalau ada temuan bagaimana menyeleseaikannya, dan ini merupakan kewenangan tambahan," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, Tatib tersebut juga menyangkut banyak hal. Seperti kegiatan reses, pokok pikiran (Pokir) yang selama ini banyak anggapan negatif terhadap Pokpir tersebut.
"Di dalam tatib baru diperjelas, jadi lebih jelas supaya ada payung hukum kita untuk melakkukan kegiatan itu. Jadi tidak terkesan misalnya Satkernya ada temuan kita panggil bolak balik merasa DPRD itu bagaimana," paparnya.
Nasrudin juga mengaku pihaknya akan bekerja keras untuk membahas dan mengesahkan Tatib tersebut mengingat waktu yang semakin sempit. Ia juga menargetkan Tatib akan selesai dalam satu pekan ke depan.
"Maka kami perlu bekerja cepat mengingat tata tertib ini erat kaitannya dengan yang kita sahkan setelah ini, umpanya setelah kita sahkan tatib di situ ada APBD 2019, perda-perda yang belum disahkan akan kita sahkan, jadi apapun yang kita hasilkan sebelum tatib disahkan akan cacat hukum," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :