Pemko Pekanbaru Diminta Tarik Spanduk Balon Gubri yang Langgar Aturan
Jumat, 21 Juli 2017 - 14:55:38 WIB
PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP diminta segera menarik spanduk dan baliho bakal calon Gubernur Riau yang melanggar aturan.
Seperti yang terpajang di persimpangan, di sudut jalan bahkan di pepohonan yang dikhawatirkan berdampak kepada terganggunya kenyamanan pengguna jalan.
"Hendaknya para bakal calon yang akan maju dalam Pilgubri tidak memasang baliho dan spanduk di pepohonan karena tindakan ini dapat merusak pemandangan dan juga bisa mengakibatkan pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan sebagai pelindung bisa mati akibat banyaknya paku yang menancap di pohon tersebut," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Jumat (21/7/2017).
Politisi PDIP ini juga meminta kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP untuk dapat membersihkan sepanduk dan baliho yang terpasang di pepohonan karena ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kita minta DLHK dan Satpol PP harus tegas jangan tebang pilih untuk menertibkan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar Perda karena keberadaannya sudah mengganggu pemandangan dan keindahan Kota Pekanbaru," tandasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :