PEKANBARU-Bioskop mini atau dikenal dengan Movie Box di Pekanbaru saat ini terus mengundang keresahan warga. Pasalnya izin yang dikeluarkan oleh Pemko kepada M-Box yang bersifat privasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai peruntukkannya lagi, yang sudah jadi sarang maksiat dan mengancam kehidupan sosial, serta akhlak generasi muda.
Untuk itu, warga Kota Pekanbaru khususnya yang berada di RW 034 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan sepakat meminta agar Movie Box yang berada di Jalan SM. Amin Pekanbaru segera ditutup.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan warga, RT 02, 03 RW 32, 35, serta didampingi Sekretaris Lurah Simpang Baru dan Sekretaris Camat Tampan, saat melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (4/5/2016) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul dengan didampingi sekretaris Komisi, Maspendri, dengan beberapa anggota Komisi I lainnya, Tarmizi Ahmad, Nasruddin Nasution, Ida Yulita Susanti dan Eri Sumarni.
"Kami khususnya di RW 034 sepakat meminta M-Box segera ditutup. Pasalnya, jika dibiarkan kami khawatir akan mengancam ahlak generasi muda. Lagipula setelah dicek ke sana, yang masuk bukan kalangan keluarga, tapi anak kuliah dan anak sekolah. Situasiny sangat tertutup tanpa pengawasan dari pihak pengelola. Alhasil banyak yang mengarah pada perbuatan-perbuatan maksiat," terang Halil Ketua RW 034.
Tak hanya Halil, satu persatu perwakilan warga Kelurahan Simpang Baru lainnya juga berkesempatan menyampaikan sikap penolakkan operasional M-Box tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Bahkan Sekretaris Camat Tampan, Hj Liswarti juga membenarkan, dari beberapa kali sidak yang pernah ia lakukan, banyak kejanggalan yang ditemukan.
"Disana itu tidak lagi hanya sekedar menyewa kaset, namun karena lokasi dan kondisi tempat usaha M-Box ini memiliki kamar-kamar kecil yang tertutup rapi, bisa dikunci dalam sangat membuka peluang buat pengunjung berbuat maksiat. Inikan sudah tidak benar harus ditinjau lagi izinnya, apalagi dulu sempat ditutup toh kenapa sekarang beroperasi lagi," terang Liswarti.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Sitompul selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam pertemuan tersebut mengatakan, pada dasarnya pihaknya di DPRD sepakat apa yang sudah disampaikan oleh warga tersebut.
" Pada intinya kita sepakat dengan apa yang disampaikan bapak ibu tadi, tempat hiburan ini lebih mengarah kepada tindakan maksiat, dan pada dasarnya juga Pemko hanya mengelurkan izin terkait penjulan kaset saja, karena memang didalam Perda jenis usaha seperti M-Box ini memang tidak diperinci secara detail, tentunya ini harus dicarikan solusinya bersama-sama," bebernya.
Komisi I juga berencana akan kembali melakukan inspeksi mendadak dan akan membicarakan permasalahan tersebut dengan Pemko dalam hal ini BPT-PM Kota Pekanbaru.
"Kalau memungkinkan kita agendakan inspeksi mendadak nanti. Izin seharusnya mengikuti aturan. Kalau masyarakat keberatan tidak ada alasan agar tempat itu direkomendasikan untuk ditutup," tambahnya.
Sementara itu, dari pertemuan tersebut juga didapat, bahwa warga termasuk perangkat RT/RW Seklur Simpang Baru, Sekcam Tampan, sepakat M-Box harus ditutup sementara sampai mengurus izin seperti SIUP dipenuhi oleh pelaku usaha.
Serta setelah izin dipenuhi, warga meminta para pelaku atau pengelola membuat pernyataan untuk merubah kembali interior M-Box dari yang semula tertutup menjadi terbuka dan tidak disekat-sekat agar bisa terpantau dengan jelas.
Pengelola juga diminta membuat pernyataan keras kepada pengunjung agar tidak berbuat tindakan asusila. Pengelola juga diminta mengecek kelengkapan dan identitas setiap pengunjung, dan ada beberapa poin penting yang bakal dibuat dan harus dipatuhi oleh pengelola.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :