Kedepan Tidak Ada Lagi Penerbitan SKGR
Selasa, 09 November 2021 - 13:55:43 WIB
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berencana menghilangkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepengurusam surat tanah.
Rencana tersebut diajukan Bapenda kepada Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
"Hasil rapat sementara kita, pemko mengajukan dan rencananya kedepan tidak ada terbit lagi SKGR. Itu baru pengajuan dari mereka, belum dibahas secara detail," kata Ketua Pansus Mulyadi, Selasa (9/11/2021).
Dalam rapat selanjutnya, kata Mulyadi, Tim Pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan. Sebab, hal ini perlu pertimbangan yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat.
"Kalau bapenda, tadi mereka mengajukan itu dihilangkan karena seandainya SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko. Jadi, pemko pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya. Itu penawaran dari bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," terangnya.
Mulyadi mengungkapkan, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.
"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," jelasnya.
Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa kedepannya Pansus DPRD Pekanbaru akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembahasan sekaligus mensinkronisasi SKGR yang nantinya akan dihilangkan.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :