TELUK KUANTAN - Selain molor, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing yang digelar Senin (6/11/2017) pagi dengan agenda Pendapat Akhir DPRD Kuansing terhadap Perubahan APBD Kuansing Tahun 2017 harus diskor karena belum terpenuhinya kuorum rapat.
Seperti disampaikan Setwan DPRD Kuansing Mastur, dari jumlah 35 anggota DPRD Kuansing, yang sudah menandatangani daftar hadir hanya 13 orang, dan 4 izin dan 18 diantaranya tidak hadir tanpa keterangan sehingga kuorum rapat belum terpenuhi.
Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiyono didampingi Alhamra, hadir Bupati Kuansing H Mursini, Wabup Halim, unsur Muspida dan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya.
Pantauan halloriau.com di dalam ruang sidang paripurna, pada rapat paripurna ke-24 masa sidang ketiga tahun 2017 hanya dihadiri 11 anggota DPRD diantaranya Hamzah Alim, Agus Samad, Solehuddin, Pangestuti, Rustam Effendi, Darmizar, Mukhlis, Naswan, Erdizal dan Maruli Tamba.
Melihat rapat paripurna belum dimulai, Agus Samad dari Fraksi PBB mengharapkan sidang paripurna dibuka terlebih dahulu,"sebaiknya sidang dibuka terlebih dahulu, kalau belum kuorum baru ditunda,"ujar Agus Samad.
Hal senada juga disampaikan Rustam Effendi dari Fraksi Nasdem sepakat dengan usulan Fraksi PBB. "Mohon kepada Setwan paripurna dibuka dulu, kalau tidak kuorum nanti bisa diskor 1 atau 1,5 jam,"katanya.
Meskipun dihadiri 11 anggota Dewan, Sardiyono selaku pimpinan akhirnya membuka secara resmi rapat paripurna Dewan. Sebagaimana yang diumumkan Setwan, dari 35 anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir hanya 13 orang, sesuai dengan ketentuan tatib Dewan maka kuorum rapat belum terpenuhi dan rapat paripurna belum dapat dilaksanakan.
Namun demikian disampaikan Sardiyono, sabagai pimpinan saya tetap membuka rapat paripurna Dewan agenda pendapat akhir DPRD tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017,
Sesuai pasal 101 ayat (2) kuorum rapat tidak terpenuhi, rapat diskor selama 30 menit,"katanya.
Rustam Effendi dari Fraksi Nasdem menyampaikan, tak kuorumnya rapat paripurna sebaiknya Fraksi-fraksi lakukan lobi-lobi terlebih dahulu.
Pendapat berbeda disampaikan Darmizar dari Fraksi PPP, kalau skor tidak bisa ditentukan, mengingat kita kasian dengan undangan yang sudah hadir tentunya memiliki kerjaan lain. "Saya mengusulkan rapat diskor sampai waktu yang tidak ditentukan, kalau malam nanti atau besok pagi,"katanya.
Sementara Agus Samad dari Fraksi PBB menyampaikan, dengan tidak kuorumnya rapat hari ini, kita sepakati saja sesuai aturan sesuai tatib yang menyatakan sidang pariipurna ditunda satu jam, kalau nanti tidak juga kourum, baru pimpinan mengambil kesimpulan rapat paripurna jelang tiga hari baru dilaksanakan.
Sardiyono yang menjadi pimpinan menyampaikan, sesuai pasal 81 terkait tidak kuorumnya rapat paripurna hari nini, disampakan skor pertama 30 menit,"setelah 30 menit saya akan buka lagi, kalau rapat kedua tidak kuorum maka diskor kembali, jika belum juga kuorum maka ditunda paling lama tiga hari,"katanya.
Sardiyono juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi pada sidang paripurna untuk dapat dimaklumi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)