Antisipasi Jual Beli Jabatan, DPRD Kuansing Minta Semua Pihak Awasi Asessment Pejabat
TELUK KUANTAN - Komisi A DPRD Kuansing berharap semua pihak mulai aparat penegak hukum, LSM, KASN, dan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan asessment pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing yang tengah berlangsung saat ini.
Sehingga nantinya bisa mendapatkan pejabat yang betul-betul bersih, kredibel, bermutu, mempunyai kompetensi, profesional dibidangnya, dan bukan dipaksakan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi kepada halloriau.com, Jumat (18/8/2017).
"Saya minta aparat penegak hukum, LSM, KASN, dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan asessment dilingkungan Pemkab Kuansing, sehingga tidak terjadi jual beli jabatan," tegasnya.
Musliadi yang akrab disapa Cak Mus ini juga mengingatkan Tim Pansel dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing untuk selalu berpegang pada aturan.
Terkait adanya pernyataan Kepala bidang administrasi BKPP Kuansing Iwan Susandra sebelumnya yang mengatakan, dimana salah satu pejabat eselon II yang bertugas di Inhil sudah mendapatkan rekom dari Sekda Inhil ikut asessment di Kuansing karena dalam persyaratan harus diketahui pejabat berwenang.
Ditanggapi Musliadi, ini perlu kita luruskan, dimana dalam aturan perundang-undangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu adalah Bupati dan bukan Sekda. Jadi kalau ada pejabat eselon II yang ikut dia dinas diluar daerah ikut asessment di Kuansing itu harus ada izin atau rekom dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati.
"Setahu saya PPK itu Bupati, bukan sekda, nanti diluluskan kita takutnya ini akan dipermasalahkan orang, sebelum dilantik akan dipermasalahkan orang, bisa saja Bupati yang mempermasalahkan," kata Cak Mus.
Kemudian hal lain yang dilihat Komisi A DPRD Kuansing, itu terkait legalisir ijazah ada yang tidak lengkap, namun masih diloloska.
"Jadi syaratnya jadi longgar kenapa yang tak ada legalisir ijazah ini diloloskan, saya minta KASN unntuk memantau dan mengawasi hal ini, termasuk nanti aparat penegak hukum," katanya.
Selain itu, keinginan DPRD Kuansing kalau bisa Sekda ini dari Pamong atau lulusan IPDN. Kenapa saya sampaikan seperti itu, karena memang pamong atau lulusan IPDN ini sudah teruji.
"Ini saran kita gunakan pamong tamatan IPDN, yang mengerti tugas penyelenggaraan pemerintah daerah, karena jabatan sekda adalah jabatan tertinggi di ASN,"katanya.
Ini juga disampaikan Musliadi, adaah bagian tugas Komisi A DPRD Kuansing, dan kita tidak berupaya untuk melemahkan, tapi kita ingin perubahan kearah yang lebih baik dengan menggunakan tamatan IPDN menjadi Sekda ini karena kita menilai mereka ini sudah teruji.
"Terakhir saya berharap, untuk mengawasi oknum tertentu yang sedang lakukan lobi-lobi terhadap proses asesment ini,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :