Hasil Kunker Banggar DPRD Kuansing ke Depdagri
Bukan Bupati, yang Boleh Keluarkan SK Tenaga Honorer Kepala OPD
Selasa, 15 Agustus 2017 - 14:28:44 WIB
TELUK KUANTAN - Dari hasil koordinasi Badan anggaran (Banggar) DPRD Kuansing ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Minggu lalu, Bupati tidak dibolehkan lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer di daerah.
Hal tersebut disampaikan anggota Banggar DPRD Kuansing, Solehuddin kepada halloriau.com, Senin (14/8/2017). "Ini aturan, kalau Bupati tidak boleh lagi mengeluarkan SK tenaga honorer di daerah,"ujar Solehuddin.
Disampaikan Solehuddin, hasil koordinasi kita ke Depdagri, khusus untuk tenaga honorer ini sesuai aturan di SK kan oleh Kepala Dinas atau Badan di OPD masing-masing. "Itu bahasa yang kita terima dari Depdagri, SK dikeluarkan Kepala Dinas tidak lagi Bupati,"ujar Solehuddin.
Selain ke Depdagri, Banggar DPRD Kuansing juga melakukan kunjungan ke Bina Keuangan dan BPKP di Jakarta. "Untuk ke BPKP kemarin itu Dewan harus memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk melakukan pembahasan terutama berkaitan dengan penggunaan APBD,"katanya.
Dikatakan Solehuddin, LHP ini penting karena Dewan harus mengetahui isi LHP tersebut sebelum dilakukan pembahasan bersama eksekutif. "Jadi pemerintah harus berikan LHP ke DPRD Kuansing,"katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :