TELUK KUANTAN - Anggota DPRD Kuansing mulai meradang melihat tingkah PT Wanasari Nusantara yang tidak memberi izin ketika ada alat berat masuk ingin memperbaiki ruas jalan poros kabupaten yang rusak menghubungkan Desa Petai Baru menuju Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi.
Padahal dari hasil pertemuan dengan manajemen PT Wanasari Nusantara, yang dihadiri manajer PT Wanasari Nusantara Zainul, dan anggota DPRD Kuansing H Sutoyo serta pemerintahan desa, sudah disepakati ruas jalan poros yang rusak akan diperbaiki.
Namun saat alat berat didatangkan tiba-tiba saja PT Wanasari Nusantara tidak memberi izin alat berat tersebut masuk, dan ruas jalan poros kabupaten yang berada di sekitar lingkungan perusahaan ini tidak jadi diperbaiki, sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Alasan pihak perusahaan katanya tidak dibolehkan oleh pihak direksi, padahal sebelumnya dari hasil pertemuan kita dengan manajer PT Wanasari kita bersama pemerintahan desa sepakat ruas jalan ini diperbaiki dengan mendatangkan satu alat berat,"ujar anggota DPRD Kuansing H Sutoyo yang cukup kesal dengan tingkah perusahaan perkebunan ini, Senin (31/7/2017).
Sebelumnya disampaikan Sutoyo, PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi ini, juga membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini, dengan sepihak memasang portal di ruas jalan poros kabupaten yang dibangun oleh Pemerintah daerah.
"Portal tersebut dipasang tanpa sepengetahuan pemerintah desa, Kecamatan dan Kabupaten, padahal ruas jalan ini dibuka Pemda,"kata H Sutoyo.
Selaku anggota DPRD Kuansing yang berdomisili di daerah Singingi, dirinya berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Kuansing. "Masyarakat ingin portal itu dibuka dan jalan segera diperbaiki, karena ada sebagian yang rusak parah perlu penanganan menggunakan alat berat,"ujarnya.
PT Wanasari Nusantara sendiri merupakan salah satu perusahaan yang memiliki HGU Perkebunan di Kuansing, dimana data yang dimiliki halloriau.com, sumber Dinas perkebunan Kuansing luas HGU perusahaan perkebunan ini mencapai 2.200 hektar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wanasari Nusantara sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait alasan pihak perusahaan tidak mengizinkan alat berat masuk memperbaiki ruas jalan poros kabupaten yang rusak menghubungkan Desa Petai Baru menuju Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :