Fraksi PPP Nilai Penyampaian LKPj Bupati Kuansing hanya Pemenuhan Kewajiban
Selasa, 23 Mei 2017 - 09:00:43 WIB
TELUK KUANTAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing 2016 terkesan hanya sebagai pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan LKPj karena untuk tuntutan peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Fraksi PPP DPRD Kuansing, penyampaikan LKPj Bupati Kuansing 2016 bukan didasari atas kewajiban penyampaian LKPj karena tanggung jawab moral kepada masyarakat. Hal ini disampaikan juru bicara fraksi PPP, Naswan melihat penyampaikan LKPj Bupati Tahun 2016 terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Kedepan fraksi PPP berharap, penyampaian LKPj Bupati Kuansing 2016 ini harus benar-benar sesuai sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena disampaikan Nazwan, menurut pasal 17 ayat 1 peraturan pemerintah nomr 3 tahun 2007 dinyatakan bahwa LKPj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD Kuansing paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kedepan, ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua,"ujar Politisi PPP ini.
Sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing terhadap LKPj Bupati Kuansing Tahun 2016 dipimpin Wakil ketua DPRD Kuansing, Sardiyono dan dihadiri Ketua DPRD Andi Putra, Wakil ketua Alhamra dan segenap anggota DPRD Kuansing, Senin (22/5/2017) diruang paripurna DPRD Kuansing.
Sementara Bupati dan Wakil bupati diwakili oleh Plt Sekda Kuansing Muharlius, juga hadir langsung Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, Kepala Kejari Kuansing diwakili Kasi Datun Effendi Zarkasy, Kalapas Teluk Kuantan, pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :