Tiga Alfamart Belum Kantongi Izin, Komisi B DPRD Kuansing Beri Tiga Kesimpulan
Jumat, 21 April 2017 - 16:57:06 WIB
TELUK KUANTAN - Meskipun belum semuanya memiliki perizinan yang lengkap, namun sejumlah toko modern sudah menjamur di Kabupaten Kuansing, sejak akhir 2016 lalu. Hal ini tentunya akan mematikan usaha pedagang kecil yang ada di Kuansing.
Menanggapi menjamurnya toko modern di Kuansing, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kuansing memberikan tiga kesimpulan kepada Dinas terkait dan pihak Indomaret dan Alfamart yang hadir.
"Dari hearing tadi diketahui ada 8 Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kuansing, tiga diantaranya, yakni Almafart itu belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM),"ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi kepada halloriau.com, Jumat (21/4/2017).
Tiga kesimpulan yang diberikan Komisi B DPRD Kuansing diantaranya, untuk pengurusan IUTM baik itu Indomaret dan Alfamart harus sesuai teknis dari Pemkab Kuansing bukan dari Pemerintah desa/kelurahan dan Kecamatan.
Komisi B DPRD Kuansing meminta Tim Teknis segera membuat Peraturan bupati (Perbup) tentang perizinan Usaha Toko Modern (Alfamart dan Indomaret) yang beroperasi di Kuansing.
Kemudian khusus terhadap pengusaha Alfamart agar mengikuti prosedur yang ada dan melakukan komunikasi dengan pemkab Kuansing terkait perizinan usaha toko modern yang sudah beroperasi di Kuansing.
"Kalau nanti tidak bisa melengkapi perizinan, kita minta toko modern yang bandel ini disegel dan ditutup oleh Diskopindag bersama Satpol PP selaku eksekutor,"tegas Rustam Effendi.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :