www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Petani Sayur di Pekanbaru Ini Sukses Kembangkan Usaha Bersama BRI
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dewan Kuansing Sarankan Fahrudin Tempuh Jalur Hukum, Gugat SK Pemberhentian dari Bupati
Selasa, 02 Juli 2019 - 22:30:12 WIB

TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Riau menggelar hearing terkait adanya surat tembusan yang diterima DPRD Kuansing adanya gugatan Fahrudin yang meminta Bupati membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dimana Fahrudin sendiri diberhentikan dengan tidak hormat bersama 11 orang lainnya karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). SK pemberhentian tersebut ditandatangani Bupati Kuansing H Mursini.

SK pemberhentian tersebut lalu digugat oleh Fahrudin, dan tembusan gugatan tersebut juga diterima oleh DPRD Kuansing. 

Hearing yang digelar pada Selasa (2/7/2019) siang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi dihadiri sejumlah anggota Komisi A. Kemudian dari Pemkab Kuansing hadir Asisten I Setda Muhjelan, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Hendri Siswanto, Kabag Hukum Suriyanto serta sejumlah Kabid. 

Menurut Fahrudin yang hadir dalam hearing, SK pemberhentian yang ditandatangani Bupati cacat hukum dan harus ditinjau ulang. "Seharusnya yang menandatangani SK pemberhentian dirinya Gubernur bukan Bupati," katanya. 

Menurutnya, terjadi penyalagunaan wewenang kalau kita mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Seharusnya yang menandatangani SK pemberhentian pejabat golongan IVb itu Gubernur bukan Bupati.

"Kemarin itu sebelum diberhentikan harus dipanggil dulu, mungkin diberi sanksi atau dibentuk tim hukum untuk mempelajari sebelum SK ditandatangani Bupati," katanya. 

Menanggapi hal itu Ketua Komisi A Musliadi meminta penjelasan pihak Pemda terkait persoalan ini. 

"Menurut beliau (Fakhrudin,red) tidak ada kewenangan Bupati memberhentikan pejabat golongan IVb, ini kita minta jawaban Pemda," kata Musliadi. 

Kemudian yang kedua, ada surat dari Menpan yang terbaru vonis dibawa dua tahun tidak menjadi lokus pemberhentian atau bisa memberikan hak dan kewajiban. 

"Ini saya minta penjelasan Pemda, kalau menurut pak Fakhrudin ini tidak sesuai dengan proses dan aturan," katanya. 

Asisten I Setda Kuansing Muhjelan yang membidangi masalah Pemerintahan mengatakan, sebenarnya pak Bupati, BKPP, Kabag Hukum tidak ada yang menghendaki hal ini terjadi. Kemudian dasar hukum seluruh landasan-landasan yang menjadi pemaksa Bupati untuk tetap menerbitkan SK tersebut sangat banyak. 

"Jadi ditekan terus, baik secara tertulis, lisan maupun intruksi langsung, siapa yang belum melakukan, siapa yang belum mengeksekusi, dan ini menjadi momok seluruh kepala daerah," ujar Muhjelan. 

Menurut Muhjelan, Pemda sendiri sebenarnya tidak menghendaki hal ini terjadi, sehingga dalam rentang waktu yang panjang kita terus melakukan konsultasi. 

Selanjutnya data yang masuk kepusat bukan berdasarkan laporan dari Pemda Kuansing. Data tersebut langsung masuk, ketika seorang ASN bermasalah hukum terkait kasus dugaan korupsi dimulai dari penyelidikan itu data sudah masuk ke BKN. 

Menurut Muhjelan, terkait dasar pemberhentian sebelum menerbitkan SK kita sudah melakukan kajian sesuai aturan. "Jadi jika ada kecacatan dalam produk SK maupun dari proses tahapan kita siap, kalau perlu kita sama-sama ke PTUN," katanya. 

Musliadi sebagai pimpinan rapat menyarankan agar saudara Fakhrudin bisa menempuh jalur hukum. "Silahkan melalui PTUN kalau masih bisa atau ada aturan lain yang masih bisa," katanya. 

Fahrudin mengaku proses melalui jalur hukum atau PTUN sudah terlambat apabila mengacu kepada surat tembusan tersebut. 

"Seharusnya tidak perlu menempuh jalur hukum, dari awal dengan niat baik saya rasa sudah cukup, untuk mencabut SK tersebut," katanya. 

Penulis : Robi Susanto 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Arbain, petani sayur mayur di Pekanbaru sukses berkembang bersama BRI (foto/riki)Petani Sayur di Pekanbaru Ini Sukses Kembangkan Usaha Bersama BRI
Sosialisasi PENA 2024 berlangsung secara daring dan diikuti ratusan wartawan yang ada di Riau (foto/ist)PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto (foto:rinai/halloriau)PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
  Disperindag akan uji tera SPBU di perbatasan Pekanbaru jelang Lebaran 2024 (foto/int)Jelang Lebaran, Disperindag Akan Uji Tera 5 SPBU di Perbatasan Pekanbaru
Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Rahmad Ilahi foto bersama dengan tamu undangan dan anak yatim panti asuhan (foto/ist)Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, HIPMI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved