Terkait Hutang Pihak Ketiga, Komisi III: Penjabaran APBD 2018 Harus Dilakukan Perubahan
Selasa, 23 Januari 2018 - 16:38:01 WIB
BENGKALIS - Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Indrawan Sukmana ST menyarankan kepada Pemkab Bengkalis untuk melakukan perubahan penjabaran terhadap struktur APBD 2018 dengan merubah kode rekening dikegiatan, terkait hutang kepada pihak ke tiga. Hal tersebut dilakukan agar bisa menjadi dasar pembayaran pada tahun 2018.
"Agar hutang kepada pihak ketiga bisa dibayarkan, maka harus dianggarakan kembali pada akun belanja dalam APBD 2018 sesuai dengan kode rekening yang berkenaan dengan cara melakukan perubahan penjabaran pada APBD tahun 2018," ujar Indrawan Sukmana, didampingi wakil ketua Firman Selasa (23/01/2018).
Selain itu hasil konsultasi Banggar DPRD Bengkalis dengan TAPD Propinsi Riau juga memberikan hal yang serupa dengan mempedomani Permedagri nomor 33 tahun 2017, untuk melakukan perubahan penjabaran APBD tahun 2018 tersebut terkait pembayaran terhadap hutang pihak ketiga.
Dikatakannya lagi untuk mengakomodir keinginan pihak ketiga terkait hutang tersebut, Pemkab Bengkalis diminta untuk segera mempercepat realisasi APBD tahun 2018, diantaranya pembayaran gaji dan pembiayaan rutin lainnya serta pemenuhan administrasi terkait pelaksanaan APBD 2018.
"Logikanya bagaimana kita melakukan perubahan sementara APBD murni yang sudah disahkan belum terlaksana sampai saat ini, untuk itu diharapkan kepada TAPD Kabupaten Bengkalis segera melakukan tahapan tersebut", tegasnya lagi.
Ditambahkannya juga bahwa DPRD saat ini pada prinsipnya tetap menunggu terkait pelaksanaan APBD tahun 2018, dan harus segera melaporkan apa bila ada perubahan terhadap penjabaran struktur APBD ini.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :