BENGKALIS - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan, Selasa (10/5/2016) mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis. Rapat kerja dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, Herman Mahmud beserta beberapa kepala bidang di jajarannya.
Sedangkan anggota Panitia Khusus DPRD yang hadir hampir lengkap, yaitu Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua), serta anggota pansus yaitu Fahrul Nizam, Nur Azmy Hasyim, Susianto SR, Hendri, Daud Gultom, H. Zamzami, Irmi Syakip Arsalan, Abdul Kadir, Sofyan, Samsu Delimunthe, Syahrial, Zulkifli dan Johan Wahyudi.
Azmi Rozali kepada wartawan mengatakan, bahwa minggu ini pansus mengadakan rapat secara marathon. Hari Senin (9/5) kemaren rapat internal kedua, membahas tentang daftar inventaris masalah (DIM) dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Anggota pansus yang berasal dari daerah pemilihan masing-masing sudah menyampaikan usulan DIM. Dari DIM inilah yang menjadi landasan gerak kerja pansus selanjutnya," ujar anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakan, ada 4 wilayah yang masyarakatnya sedang mengalami sengketa lahan dengan perusahaan swasta yang mengantongi izin lahan dari Menteri Kehutanan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertama antara masyarakat 9 desa di kecamatan Bengkalis dan Bantan dengan PT. Rimba Rokan Lestari (RRL). Perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Menteri Kehutanan pada 27 Februari 1998 seluas 14.785 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.262/Kpts-II/1998.
Sedangkan lahan yang diserahkan oleh Menteri Kehutanan kepada perusahaan tersebut telah lebih dahulu dihuni dan digarap oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa, karet, kelapa sawit, perumahan penduduk dan fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan sebagainya.
Di kecamatan Mandau dan Pinggir, sengketa lahan dilaporkan terjadi di 5 desa, yaitu Desa Tasik Serai Timur, Melibur, Tasik Serai, Beringin dan Serai Wangi. Konflik terjadi antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi dan PT. Riau Abadi Lestari. Selain itu, sengketa juga terjadi antara perusahaan dengan koperasi, yaitu Koperasi Serimpi Jaya. Di kecamatan Mandau, masalah sengketa lahan juga terjadi antara warga desa Bathin Botuah dengan PT. Rimba Rokan Lestari.
Sedangkan di kecamatan Rupat dan Rupat Utara, sengketa lahan terjadi antara masyarakat 7 desa / kelurahan dengan PT. Sumatera Riang Lestari. Perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 38.210 hektar melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007 pada 25 Mei 2007.
Di kecamatan Bukitbatu dan Siakkecil, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dilaporkan terjadi antara PT. Sekato Pratama Makmur (SPM) dengan masyarakat dusun Sungairaja, desa Tanjung Leban. Konflik lahan juga terjadi antara masyarakat desa Bukitkerikil dengan PT. Satria Perkasa Agung. Perusahaan ini memperoleh IUPHHK-HTI dari Menteri Kehutanan seluas 25.603 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.633/Menhut-II/2009. Demikian pula antara PT. Sinar Sawit Sejahtera (PT.SSS) dengan masyarakat beberapa desa di kecamatan Siakkecil.
Setelah mengidentifikasi titik-titik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan swasta tersebut, Panitia Khusus akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat yang terlibat dalam konflik lahan. Di situlah kami akan menggali akar persoalan yang sesungguhnya. Insya Allah kami akan memberikan rekomendasi terbaik untuk dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujarnya lagi.
Penulis: Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :