www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pasca Libur Idulfitri, Karutan Rengat Cek Teralis dan Dinding
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


309 Koperasi di Bengkalis Diusulkan untuk Dibubarkan
Selasa, 28 November 2017 - 10:03:11 WIB

BENGKALIS - Sebanyak 309 koperasi di Kabupaten Bengkalis yang tidak aktif diusulkan untuk dibubarkan. Rencana pembubaran tersebut tertuang dalam pengumuman Diskop UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKO-UKM/PK/IX/2017/369, yang langsung ditandatangani Kepala Diskop UKM, H Tuah Hasrun Saily.

309 koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan tersebut terdiri dari 164 di Kecamatan Mandau, 97 di Bengkalis, 10 di Siak Kecil dan 38 di Bukit Batu. Pengusulan dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi perkoperasian Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia.

“Untuk penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,” jelas Tuah, dalam pengumuman tersebut, sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin (27/11/2017).

Pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 46 huruf b itu, ujarnya, dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perkoperasian. Dalam pengumuman yang juga ditembuskan kepada Deputi Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, UKM tersebut, Tuah menjelaskan mekanisme pembubarannya, yaitu;   

Pertama, pendataan koperasi tidak aktif yang akan diusulkan untuk dibubarkan dilakukan oleh Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan bersama petugas PPKL Kecamatan. “Data Koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, Kantor Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan, dan Kantor Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Mandau serta Kantor Kepala Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

Kedua, rapat teknis rencana pembubaran koperasi tingkat Kecamatan dengan peserta panitia penyelesai pembubaran koperasi, Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi, PPKL Kecamatan, unsur Kecamatan, dan unsur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Oktober hingga November 2017.

Ketiga, hasil pembahasan pada rapat teknis rencana pembubaran koperasi, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi menyampaikan hasilnya kepada Bupati Bengkalis. Selanjutnya, Bupati Bengkalis akan menetapkan usulan rencana pembubaran koperasi melalui surat keputusan Bupati.

Keempat, surat keputusan Bupati Bengkalis tentang rencana usulan Pembubaran koperasi beserta dokumen persyaratan pendukung lainnya akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, UKM pada awal Desember 2017.

Kelima, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi UKM, melaui Deputi Bidang Kelembagaan akan meneliti proses usulan Pembubaran koperasi yang diajukan panitia penyelesai pembubaran koperasi Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis. “Selanjutnya akan ditetapkan keputusan pengesahan pembubaran koperasi melalui surat Keputusan Menteri Koperasi, UKM tentang Pembubaran Koperasi,” terangnya.

Keenam, pengajuan keberatan tertulis hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, Badann Hukum, tanggal, dan alamat sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi melalui dinas koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan kepada Menteri Koperasi, UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan surat permohonan keberatan dari koperasi yang dibubarkan dan dilengkapi dengan laporan pelakanaan RAT 2 (dua) tahun terakhir.

“Pengajuan keberatan oleh koperasi yang dibubarkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan/diterima. Pengajuan keberatan tertulis dapat juga disampaikan pada kegiatan rapat teknis pembubaran koperasi tingkat Kecamatan. Terhadap keberatan pengurus membuat penyataan keberatan secara tertulis dengan melampirkan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terahir,” ujar Tuah dalam pengumuman tertanggal 30 Oktober 2017 tersebut.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Yusni Fatimah
 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengecekan terali kamar WBP di Rutan Rengat.(foto: andri/halloriau.com)Pasca Libur Idulfitri, Karutan Rengat Cek Teralis dan Dinding
DLH Rohil bersihkan sampah di Bagan Batu.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Tumpukan Sampah di Bagan Batu
Suasana di Disdukcapil Pekanbaru pasca libur lebaran.(foto: dini/halloriau.com)Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pekanbaru Mulai Ramai Didatangi Masyarakat
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: sri/halloriau.com)Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Tindaklanjuti 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR
Bupati Siak usai apel perdana setelah libur Lebaran.(foto: diana/halloriau.com)Pimpin Apel Perdana Usai Libur Idulfitri 1445 H, Ini Pesan Bupati Siak
  Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
Sekdakab Inhu usai apel bersama dan Halalbihalal.(foto: andri/halloriai.com)ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Bupati Pelalawan, Zukri saat meninjau kondisi kantor DLH Pelalawan pasca kebakaran.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Kebakaran, Bupati Zukri Minta Seluruh ASN DLH Pelalawan Tetap Semangat
Riau Creative Hub di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru segera diresmikan.(foto: sri/halloriau.com)Riau Creative Hub Bakal Diresmikan 3 Mei 2024 Mendatang
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto sambangi warga RT 08/011 Jalan Raja, Pangkalan Kerinci (foto/andi)Sambangi Warga RT 08/011 Jalan Raja, Kapolres Pelalawan Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved