Polemik Dualisme Kepengurusan Koperasi BBDM Terjawab, Suwitno Pranolo Pengurus Sah
Senin, 18 September 2017 - 20:41:36 WIB
BUKIT BATU - Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis akhirnya terjawab. Pasalnya Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI mengesahkan kepengurusan yang baru dengan Ketua Koperasi Suwitno Pranolo.
Pengesahan tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 September 2017 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 1408020020009, Badan Hukum No 71/BHK/Diskop/XII/2004 dengan alamat Jalan Jendral Sudirman gg Menara no 373 berdasarkan Online Data System (ODS) yang sudah diupload pihak Kementrian Koperasi UKM.
Menurut Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, dengan keluarnya pengesahan dari Kementrian Koperasi, maka terjawab sudah persoalan terkait polemik dua lisme kepengurusan selama ini dan ini menjadi bukti autententik dan sah demi hukum.
"Dari data yang di apload tersebut sudah jelas alamat yang ditetapkan untuk sekretariat Koperasi BBDM jalan Jendral Sudirman gg Memara no.373 bukan alamat yang sebelumnya, "ungkap pria yang akrab disapa Ewok ini, Senin (18/9/2017).
Selanjutnya, tambah Ewok, pihaknya akan menyurati perusahaan untuk segera melakukan MoU, agar masyarakat segera dapat menikmati bagi hasil dari kebun yang telah dikelola.
"Kami juga akan menyelesaikan tunggakan pajak yang sudah disurati KPP Pajak Bengkalis dan administrasi lainnya di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, "tambah Ewok
Bagi pihak yanng tidak merasa puas dengan adanya pengesahan dari Kementrian Koperasi UKM ini, ewok dengan tegas mempersilahkan pihak tersebut ke jalur hukum.
"Yang jelas sudah ada pengesahan ini kepada kita sebagai pengurus yang sah, kalau memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas kita persilahkan mereka ke jalur hukum, " tegas ewok.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :