Pemkab Bengkalis Beri Kesempatan ASN Izin Belajar, Syaratnya Apa Ya???
Jumat, 25 Agustus 2017 - 15:56:44 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang ingin Izin Belajar (IB). Namun, hanya bisa dilakukan untuk IB di dalam negeri, program studi yang akan diambil berakreditasi B.
Kemudian, tak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. Aturan dimaksud yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan IB yang sudah diperbaharui dengan SE Nomor 4 Tahun 2013, tanggal 21 Maret 2013.
"Sesuai aturan, IB di dalam negeri hanya diberikan Program Studi (Prodi) yang sudah memperoleh akreditasi B. Tidak boleh yang akreditasinya C," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis HT Zainuddin.
Zainuddin menjelaskan itu ketika memberikan arahan pada kegiatan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Jumat (25/8/2017) pagi.
Dia juga mengklarifikasi adanya sinyalemen bahwa Pemkab Bengkalis, khususnya BKPP menghambat pemberian IB di sejumlah PT yang ada di daerah ini.
"Itu tidak benar. Aturan mewajibkan harus persetujuan/akreditasi B dari pejabat berwenang. Sementara prodi PT di daerah kita kebanyakan masih C. Jadi tak mungkin diberikan IB. Itu namanya menyalahi aturan," paparnya.
Berikut beberapa poin penting yang wajib diketahui ASN tentangg IB sesuai SE Nomor 4 Tahun 2013 yang dikutip www.kopertis12.or.id, diantaranya, IB bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, biaya pendidikan ditanggung oleh ASN yang bersangkutan, dan ASN tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. Lalu, Prodi di dalam negeri yang akan diikuti dalam IB harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :