www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terkait Pasir Ilegal di Rupat, KSOP Bengkalis : Tak Ada Izin, Port Clereance Tidak Dikeluarkan
Selasa, 25 Juli 2017 - 12:56:55 WIB

BENGKALIS - Kepala ‎Syahbandar dan Otorita ‎Pelabuhan (KSOP) Bengkalis melalui Kepala Tata Usaha Syafrizal menegaskan, menurut aturan yang ada, Port Clearance (Persetujuan berlayar) bagi kapal pengangkut pasir laut bisa dikeluarkan, apabila kapal tersebut telah mengantongi izin galian c terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi.

"Kalau tidak ada izin galian c, maka tidak boleh menggeluarkan Port Clearance. karena yang dibawa itu pasir laut. Itu salah. Saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan pengeluaran izin galian C telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/07/2017) kemarin.

Peryataan dari KSOP Bengkais ini bertolak belakang dari pernyataan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang beberapa waktu yang lalu dan dinilai telah mengangkangi aturan. Sebab, UPP Kelas III Batu Panjang dengan mudahnya mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga ilegal.

Kendati demikian, Ia tidak mau berspekulasi terkait persoalan tersebut, apakah pasir laut yang dibawa dari Pulau Ketam dan Sungai injab menuju Pulau Bengkalis saat ini ilegal atau legal. Karena persoalan itu mutlak tanggungjawab dan urusan pihak terkait yang ada di Rupat, termasuk UPP Kelas III Batu Panjang sendiri.

"Ketika ada kapal dari Rupat masuk, UPP Kelas III Batu Panjang menyerahkan manifest terhadap KSOP Bengkalis. Dan kita lakukan pengecekan muatan kapal sesuai manifest dan apa saja barang yang dibawa. Kalau masalah izin galian c, katakanlah yang dibawa itu pasir laut, itu tugasnya UPP Kelas III Batu Panjang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPP Kelas III Batu Panjang Baslan, melalui Wakilnya Iskandar saat dikonfirmasi menyebut, UPP Kelas III Batu Panjang tidak ada urusan dengan dugaan kegiatan ilegal atas penggerukan pasir laut di Pulau Ketam Rupat dan Sungai Injab. Pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin berlayar Port Clearance terhadap kapal pembawa pasir laut.

"Saat pemilik kapal mengajukan izin berlayar, kita tidak ada urusan apa barang yang mereka bawa. Kita bukan penerbit izin penggerukan pasir laut. Tupoksi kita adalah menjamin keselamatan dan keamanan perlayaran dan jiwa manusia," ungkap Iskandar kala itu.

Selain itu, Iskandar juga meyakinkan, pihaknya tidak ada menerima perintah agar UPP Kelas III Batu Panjang tidak boleh menerbitkan izin kapal yang membawa pasir. Karena sejauh ini, para "cukong" penggerukan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab sudah membawa ke UPP Kelas III Batu Panjang surat permohonan izinya. Permohonan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Namun saat disinggung lebih rinci soal izin penggerukan atau penambangan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab yang disodorkan oleh "cukong" yang dilihatnya tersebut?. Karena, di Provinsi Riau hanya ada Tiga perusahaan yang mengantongi izin penggerukan pasir laut atau pertambangan?. Iskandar berkilah. Ia mengaku bukan mengatakan sudah ada izin, hanya saja telah meminta izin.

"Seperti yang saya bilang, mereka meminta persetujuan berlayar, bukan
persetujuan izin penggerukan pasir laut. Jadi intinya, kalau memang
bapak-bapak bisa membawakan Satu bukti ke kami kalau itu ilegal, kita
jamin akan langsung kita hentikan," kilahnya menantang.

Penulis : alfisnardo

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved