Diduga Sebagai Kurir Narkoba, Gadis Belia Asal Mandau Dibekuk Polisi
Minggu, 23 Juli 2017 - 12:31:47 WIB
BENGKALIS - Gadis belia berinisial TW (22) asal Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dibekuk tim Opsnal Polsek Mandau, Sabtu (22/07/2017) sekitar pukul 22.00 wib, dari tangan pelaku berhasil diamankan ratusan butir yang diduga narkoba jenis Happy Five dan Extacy.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas IPDA Zulkifli, Minggu (23/07/2017) membenarkan atas hal tersebut, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan TW diduga sebagai kurir untuk membawa narkoba.
"Tersangka TW sudah lama menjadi target operasi dari aparat kepolisi diduga sebagai kurir, dari tangannya berhasil diamankan 150 butir diduga Narkotika jenis Ha Lima (happy Five),50 butir diduga Narkotika jenis Extacy," ujar Paur Humas.
Selain barang bukti narkoba juga diamankan 1 buah uah kotak Jam tangan Merek Alexandre Christie sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis Extacy dan Ha Lima, 1 Hp merek Samsung Lipat warna silver - hitam dan 1 unit Sepeda motor metic merek Honda Beat warna putih-biru No.Pol BM 2365 DC.
Dijelaskan Paur humas kronologis penangkapan ketika,Senin (17/072017) sekira pukul .18.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka g diduga adalah kurir Narkotika dan sering melakukan transaksi di jalan Mandau Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
"Sekitar pukul 22.00 wib team opsnal melakukan pengintaian disekitar Tempat perkara Kejadian (TKP) dan melihat tersangka datang menggunakan sepeda motor metic merek Beat dan dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal, melihat gelagat yang mencurigakan kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Paur humas lagi.
Setelah dibekuk tersangka megakui mengakui perbuatannya dan menunjukan keberadaan barang bukti yang dibawa tersangka, setelah diperiksa ditemukan narkoba didalam kotak Jam tangan merek Alexandre Christie yang digantung di gantungan sepeda motor yang kendarai tersangka.
"Ratusan butir narkoba tersebut diakui tersangka milik seseorang berinisial H yang dan akan diantarkan untuk seseorang berinisial T yang dinyatakan DPO, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut," jelas paur humas lagi.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :