Terkait Dugaan Setoran 15 Persen ke Firwanto, Kejari : Terbukti Kita Akan Proses
Sabtu, 15 Juli 2017 - 18:00:55 WIB
BENGKALIS - Santernya pemberitaan proses lelang yang dilaksanakan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 terindikasi adanya gratifikasi ataupun masalah setoran kepihak pihak tertentu untuk memuluskan proyek yang akan di dapat wajib menyetor sekitar 15 hingga 17 persen menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Informasi dugaan setoran hingga indikasi gratifikasi sudah terdengar sejak dimulainya proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 ini. Apalagi santer diberitakan akhir-akhir ini dimedia oline salah satu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Firwanto meminta setoran agar dimenangkan. Ini menjadi perhatian serius terhadap tim untuk melakukan penyelidikan pihak Kejaksaan negeri Bengkalis,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Sahputra ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017).
Terkait hal tersebut. Ia mengatakan, akan menindaklanjuti informasi adanya indikasi setoran ke Pokja yang ditujukan. Dan saat ini sedang berupaya mengumpulkan bukti- bukti, tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kabar tersebut. Jika terbukti tentu akan diproses dengan memanggil pihak terkait ditambah lagi apa bila ada laporan terhadap dugaan tersebut.
“Jika hal tersebut benar adanya, pihaknya akan melakukan pemanggilan ke ketua Pokja Firwanto untuk dimintai keterangan sesuai alat bukti jika ditemukan. Bukan saja ke Pokja akan tetapi dimintai keterangan terhadap Ketua ULP Bengkalis karena setiap pokja dibawah naungan ULP Bengkalis,” pungkasnya.
Sebelumnya salah seorang rekanan berinisial A mendapatkan telepon dari anggota Ketua Pokja Firwanto meminta setoran sekitar 15 persen dari harga penawaran perusahaan yang kegiatannya berada di kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Bantingan saja 7 persen. Diminta setorang hingga 15 persen. Apa yang rekanan dapat lagi. Ujung- ujung dikemudian hari bermasalah pada pekerjaan rekanan yang disalahkan. Bukan hanya 15 persen saja bahkan ada yang minta hingga 17 persen,”katanya.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :