www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terkait Status Terpidana Edi Sakura, Ini Penjelasan Praktisi Hukum !
Rabu, 17 Mei 2017 - 11:49:36 WIB

BENGKALIS - Praktisi Hukum dari kalangan Akademisi Universitas Riau Dr. Erdianto SH. M. Hum menjelaskan bahwa  seseorang yang telah ditetapkan bersalah melalui kekuatan hukum yang tetap (incraht), secara yuridis tetap sebagai seorang terpidana, kecuali putusan tersebut bebas demi hukum, maka status terpidana tersebut akan hilang.

"Kalau seseorang tidak bersalah tentu hakim  akan memutuskan yang bersangkutan bebas demi hukum dan diputuskan bebas, tapi sebaliknya dinyatakan bersalah demi hukum melakukan tindak pidana dan incracht tetap orang yang bersangkutan berstatus terpidana, walaupun tidak menjalani kurungan, " kata Erdianto, ketika dihubungi Rabu (17/05/2017).

Terkait status terpidana Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura menurut pandangan Erdianto tetap ia seorang terpidana akan tetapi  secara praktek tidak menjalani pidana hukuman dan hanya pidana percobaan, selain itu pidana bermacam-macam ada pidana seumur hidup, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana percobaan.

"Maksud dari pidana percobaan tersebut seseorang tersebut dicoba dalam kurun waktu tertentu untuk tetap berada diluar kecuali dia melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut maka langsung di penjara secara praktek dan implementasi, secara yuridis dia tetap terpidana,apa bila ada sesuatu yang mempersyaratkan terhadap peran pidana ia termasuk orang pernah terpidana itu kategorinya dan status terpidana ini tidak akan hilang," jelasnya lagi.

Dijelaskannya lagi untuk seorang terpidana dalam status terpidan Edi Sakura tersebut sudah masuk unsur di pasal 10 Kitab Hukum Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP, diman pada poin satu Pidana pokok sudah masuk, dimana divonis 5 bulan dengan percobaan 7 bulan, denda Rp 1.000.000, untuk pidana tambahan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam sidang dan data yang ada di SIPP,

"Sebetulunya tidak boleh diumumkan akan tetapi dalam rangka transpanransi informasi harus dilakukan," ungkap Erdianto yang juga berprofesi sebagi dosen di bidang Hukum Pidana Universitas Riau.

Ditambahkannya bahwa proses terhadap perkara tersebut sudah dilalui oleh yang bersangkutan dari Terperiksa dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya status sebagai terdakwa dan terakhir sebagai terpidana, karena diputuskan bersalah demi hukum oleh hakim.

PEnulis : alfisnardo

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau di Ballroom Menara Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Rabu (8/5/2024) (foto:istimewa)Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar (foto:doc DPD Golkar)Golkar 'Merisik' ke PKS, Syamsuar Tak Menampik Peluang Bersama di Pilkada
Layanan jemput sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti dikritikJasa Ambil Sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
Direktur Smartfren, Marco Sumampouw.(foto: istimewa)Gerakan 100 Persen Indonesia Bawa Smartfren Raih CSR & PDB Award 2024
Mekanik AHASS berikan layanan Honda Care untuk konsumen.(foto: istimewa)Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
  Minum racun.(ilustrasi/int)Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Sebar foto vulgar mantan.(ilustrasi/int)Pemuda di Rohul Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Vulgar Mantan di Medsos
Sapi kurban dari Jokowi untuk masyarakat Riau.(foto: mcr)Riau Kembali Dapat Sapi Kurban dari Jokowi
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar bersama Dinas PUPR saat meninjau jalan di Kecamatan Pulau MerbauTinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved