Yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan penjara dengan keputusan pengadilan yang ingkrah.
“Pertanyaannya apakah rekam jejak jabatan terhadap sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura sudah memiliki moralitas yang baik, pasalnya ia tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis pernah divonis 5 bulan dengan keputusan hukum yang ingkrah dalam perkara penganiayaan anak, dan ini tentu sudah melanggar aturan yang ada di PP nomor 11 tahun 2017 tersebut," ungkap Zulhan, yang juga sekretaris LSM Penjara Bukitbatu, Senin (15/05/2017).
Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menjadi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assesmen. Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.
“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku,”tambah Zulhan.
Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD, dimana keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis dan sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah.
Penulis : Alfisnardo