www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Assesmen harus Mengacu kepada Aturan
Terkait Cacat Moralitas, Ada Pejabat Terancam Tak Bisa Ikut Assesment Terbuka di Bengkalis
Senin, 15 Mei 2017 - 18:26:32 WIB

BENGKALIS-Pelaksanaan assesment terbuka untuk pejabat struktur  setingkat eselon III yang bakal dilakukan Pemkab Bengkalis untuk pengisian jabatan eselon II atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Aturan main yang diterapkan seperti UU nomor 5 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerhati masalah hukum dan pemerintahan Zulhan Juni Nurdin memaparkan bahwa pelaksanaan assesmen untuk pengisian jabatan strategis apalagi kepala OPD tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, seperti PP nomor 11 tahun 2017, dimana pada pasal 107 butir c poin ketiga menyebutkan bahwa seorang PNS harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan masa jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Kemudian sambung Zulhan, pada poin keempat dikatakan bahwa seseorang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya setidaknya selama dua tahun. Dan pada poin kelima jelas dikatakan bahwa PNS yang akan mengikuti assesmen harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan penjara dengan keputusan pengadilan yang ingkrah.

“Pertanyaannya apakah rekam jejak jabatan terhadap sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura sudah memiliki moralitas yang baik, pasalnya ia tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis pernah divonis 5 bulan dengan keputusan hukum yang ingkrah dalam perkara penganiayaan anak, dan ini tentu sudah melanggar aturan yang ada di PP nomor 11 tahun 2017 tersebut,"  ungkap Zulhan, yang juga sekretaris LSM Penjara Bukitbatu, Senin (15/05/2017).

Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menjadi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assesmen.  Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.

“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku,”tambah Zulhan.

Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD, dimana keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis dan sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah.

Penulis : Alfisnardo
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.(foto: int)Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Maliki siap bersaing bakal calon Bupati Rokan Hilir di Pilkada serentak 2024 (foto/ist)Maliki Siap Bertarung Jadi Calon Bupati Rohil di Pilkada 2024
Sumber gambar: Photo by Bench Accounting on Unsplash Manfaat Pinjaman UMKM Online dan Rekomendasi Terbaiknya
BPK RI audit terperinci aporan keuangan Pemkab Inhu tahun 2023 (foto/andri)BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Alumni penghulu Rohil gelombang 2 sebanyak 87 orang menyatakan sikap mendukung Bupati Afrizal Sintong dua periode (foto/afrizal)87 Alumni Penghulu Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
  Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako: Kelemahan Pemko Pekanbaru Banyak ASN Bersikap Apatis
IlustrasiCaleg Terpilih Belum Dilantik Sudah Harus Mundur? KPU Riau Beri Penjelasan
Timnas Indonesia melawan Timnas Australia di Piala Asia U-23 2024 (foto/int)Ujian Besar Timnas Indonesia, 3 Kali Lawan Australia Tak Pernah Menang
Polres Rohil atur lalu lintas arus balik di Balam KM 8 (foto/afrizal)Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved