Soal Toko Modern di Bengkalis, Pengaturan Jarak Harus Berdasarkan Zonasi
Kamis, 23 Maret 2017 - 14:34:18 WIB
BENGKALIS - Polemik mengenai keberadaan gerai toko modern Indomaret dan Alfamart yang terus menjamur diseluruh kabupaten Bengkalis, terus mendapat sorotan dari berbagai sudut pandang dan kepentingan. Salah satunya adalah upaya melegalkan usaha tersebut, dengan membuat payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai kewajiban usaha waralaba itu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis mengaku kalau saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Perbup tentang hal tersebut. Salah satu yang disinggung dalam draft Perbup itu adalah jarak antar lokasi usaha atau jarak, dimana dari satu toko ke toko lain harus berjarak minimal 500 meter.
Spontan hal itu mendapat kritikan dari anggota PDRD Bengkalis Indrawan Sukmana ST yang menilai rencana jarak antar gerai minimal harus 500 meter sangat tidak relevan dan tidak masuk akal untuk daerah seperti Bengkalis. Ia dengan tegas menolak draft Perbup yang menghatur soal jarak antar toko itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian matang, termasuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, menengah dan mikro.
“Yang harus diberlakukan dalam pengaturan jarak usaha toko-toko modern itu bukan berdasarkan berapa meternya, tapi harus menggunakan zonasi. Zonasi disini maksudnya adalah, toko modern baru bisa buka usaha hanya di pusat kota kecamatan dan jumlahnyapun diatur, tidak boleh sampai ke pelosok-pelosok desa,”kata Indrawan, belum lama ini.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung, Perbup yang mengatur jarak gerai harus memperhatikan keberadaan pelaku usaha kecil, menengah dan mikro, bukan membuat aturan secara semborno dan malah mematikan pelaku usaha kecil yang sudah ada.
“Soal jarak yang akan dimuatkan dalam perbup harus manusiawi. Bayangkan kalau minimal jarak antar gerai 500 meter, berapa luas kabupaten Bengkalis ini dan berapa ribu toko-toko seperti Indomaret dan Alfamart ini buka, karena mereka ini pemodal besar dan pengusaha kecil yang notabene anak tempatan akan gulung tikar. Jadi ini harus diperhatikan,“pinta Indrawan.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :