Kasus SPPD Fiktif Dispenda, Kejari Bengkalis : Rugikan Negara Ratusan Juta
Rabu, 22 Maret 2017 - 13:33:22 WIB
BENGKALIS - Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis yang saat ini sudah menahan empat tersangka pada Jumat (17/03/2017) yang lalu, diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Dwi Saputra ketika melalui KAsi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan bahwa tersangka yang sudah ditahan Jo, AB, HZ dan I. Ke 4 tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau.
Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.
"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/3/2017).
Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang.
"Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, paling ada yang meringankan, "terang Kasi Pidsus.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :