Dispenda Bengkalis Taja Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah
Rabu, 25 Mei 2016 - 16:26:46 WIB
BENGKALIS - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaksanakan pelatihan juru sita pajak daerah selama 5 hari dari tanggal 24 hingga 28 May 2016 di hotel marina Bengkalis. Pelatihan ini dibuka oleh Asisten II Tata Paraja Setkab Bengkalis, Selasa (24/05/2016).
Ketua Panitia penyelenggara Yanachyar ketika ditemui, Rabu (25/05/2016) mengatakan bahwa pelatihan juru sita pajak ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan PAD dan juga merupakan salah satu visi dan misi Bupati Bengkalis tahun 2016-2021 dalam rangka mewujudkan pengelolaan seluruh potensi daerah.
"Tujuan lainnya kita laksanakan pelatihan ini dimana masih rendahnya penerimaan disektor pajak daerah dan restribusi daerah hal ini dipengaruhi karena tunggakan pajak," kata yan achyar.
Dikatakannya lagi bahwa dengan adanya penagihan dengan surat paksa dengan dasar hukum tentang penagihan pajak dengan surat pakasa (UU-PPSP) sebagai mana yang telah diubah dengan YY nomor 19 tahun 2000, maka pejabat dan juru sita pajak berwenang ditunjuk oleh kepala daerah untuk penagihan pajak.
"Intinya dengan adanya aturan tersebut kepala daerah berwenang langsung menunjuk juru sita pajak untuk penagihan pajak didaerah," jelasnya lagi.
Selain itu kata Yanachyar para peserta yang mengikuti pelatihan ini nantinya akan disaring, bagi yang lulus uji kompetensi nantinya akan dikirim melanjutkan pendidikan di pusdiklat workshop tentang pajak daerah dijakarta.
"Untuk peserta yang mengikuti pelatihan ada 30 orang dari berbagai isntansi, untuk pelatihan ini kita datangkan nara saumber dari perwakilan pusdiklat pajak daerah kementrian dari jakarta dan kanwil pajak riau dan kepulauan riau," katanya lagi.
Penulis : Alfisnardo
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :