Tingkatkan Pendapatan Desa, BUMDes Bisa Bentuk Pasar Desa
Sabtu, 13 Februari 2016 - 07:38:36 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat membentuk pasar desa atau mengelola pasar yang telah disiapkan pemerintah dalam upaya meningkatan pendapatan asli desa. Dengan meningatkan PAD desa, maka secara tidak langsung akan berdampak kepada meningkatnya perekonomian desa.
Hal itu disampaikan Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, melalui Kasubid UEM BPMPD Kabupaten Bengkalis, Basmah Hairani dalam acara musrenbang Kecamatan Rupat beberapa waktu lalu.
"Dalam rangka peningkatan perekonomian perdesaan dan perekonomian masyarakat serta peningkatan pendapatan asli desa, untuk kedepannya BUM Desa dapat membentuk pasar desa dan atau mengelola pasar desa yang telah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Hal itu disampaikan Basmah Khairani karena banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya tentang kewenangan BUM Desa dalam mengelola pasar desa. Khusus untuk pasar yang telah dibangun Pemerintah, aset pasar terebut harus diserahkan ke desa, baru bisa dikelola
"Terkait Pasar desa yang telah dibangun oleh pemerintah, BUM Desa belum dapat melakukan pengelolaannya melalui unit yang dibentuk selagi pasar desa tersebut belum diserahkan kedesa dalam bentuk aset desa," ujarnya.
Menurut Basmah, berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 27 Tentang Pengelolaan Pasar Desa, didalamnya menjelaskan apabila Pemerintah Kabupaten membangun pasar yang berada di desa, paling lambat diserahkan ke desa 5 tahun setelah membangun, tentu dijadikan aset desa.
Menurut informasi dan data yang ia perolah, pasar desa yang ada saat ini belum satu pun yang telah diserahkan menjadi aset desa dan dikelola desa.
"Jika ini sudah diserahkan menjadi aset desa, baru BUM Desa bisa mengelola yang pengelolaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan desa," kata Basmah lagi.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :