Sofyan Said Diberhentikan sebagai Ketum DPH LAMR Bengkalis
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:08:18 WIB
BENGKALIS – Datuk Seri H Sofyan Said SH diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Pemberhentian itu dilakukan melalui rapat pleno khusus ketiga kalinya pada Selasa (8/6/2021) malam.
Pemberhentian Datuk Seri H Sofyan Said dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis disetujui oleh 18 orang dari unsur Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Bengkalis. Selanjutnya keputusan itu disahkan melalui Surat Keputusan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.
Mengacu kepada AD/ART LAMR, Bab VII Pasal 8 tentang PAW, ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian Pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno lengkap pengurus di tingkat MKA, maupun DPH LAMR, berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LAMR.
"Alasan pelanggaran AD/ART dan ketentuan/hukum yang dilakukan oleh H Sofyan Said yg menjadi dasar pemberhentian ini," ujar Datuk Seri H Zainuddin Yusuf selaku Ketum MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.
Adapun pelanggaran dimaksud adalah pertama, menempatkan atau memposisikan dirinya selaku ketua umum DPH sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR. Sehingga, dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kabupaten Bengkalis tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan MKA. Sebagaimana yang diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2 AD/ART LAMR.
Kedua, tidak melakukan musyawarah tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Kabupaten Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan keuangan tahunan, sebagaimana diatur pada Bab XIX tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, pasal 28, poin a, b dan c.
Ketiga, melakukan Pergantian Antar Waktu, dengan memberhentikan, mereposisi/mengganti kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis yg tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sebagaimana yg diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2.
Keempat, persoalan plagiat buku "Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis" yang disusun oleh H Azra'i Jali (Alm), dengan menerbitkan/mencetak ulang kembali dan mengedarkan buku tersebut atas nama LAMR Kabupaten Bengkalis, namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah menghilangkan nama penyusun asal dan mencantumkan nama orang lain sebagai penyusunnya.
Zainuddin mengatakan, keputusan ini dibuat untuk mengembalikan marwah LAMR Kabupaten Bengkalis. Sehingga, dalam perjalanannya ke depan dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tujuan pendirian lembaga ini membantu pemerintah dalam pembangunan daerah dalam pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya Melayu di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis.
"Intinya adalah keberadaan LAMR ini seharusnya dapat memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Bengkalis Negeri Junjungan ini," ujar Sekretaris MKA Datuk H M Khairuddin R Nur.
Rapat Pleno Khusus MKA tersebut berakhir pada pukul 23.45 WIB juga menunjuk Datuk Dr HM Nasir, MPd sebagai Pejabat Sementara Ketum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis dan Datuk Drs H Zakaria Bakar sebagai Pjs Sekum DPH LAMR Bengkalis. Penunjukan ini mengacu pasal 9 ayat (1) dan (2) AD/ART LAMR.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :