www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sofyan Said Diberhentikan sebagai Ketum DPH LAMR Bengkalis
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:08:18 WIB
Rapat pleno khusus ketiga kalinya pada Selasa (8/6/2021) malam dengan agenda pemberhentian Datuk Seri H Sofyan Said sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Bengkalis.
Rapat pleno khusus ketiga kalinya pada Selasa (8/6/2021) malam dengan agenda pemberhentian Datuk Seri H Sofyan Said sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Bengkalis.

Baca juga:

Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Hadiri Halalbihalal Pemcam Mandau, Ini Pesan Bupati Kasmarni
Bengkalis Ditunjuk jadi Tuan Rumah MTQ ke-43 Riau 2025

BENGKALIS – Datuk Seri H Sofyan Said SH diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Pemberhentian itu dilakukan melalui rapat pleno khusus ketiga kalinya pada Selasa (8/6/2021) malam.

Pemberhentian Datuk Seri H Sofyan Said dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis disetujui oleh 18 orang dari unsur Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Bengkalis. Selanjutnya keputusan itu disahkan melalui Surat Keputusan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Mengacu kepada AD/ART LAMR, Bab VII Pasal 8 tentang PAW, ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian Pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno lengkap pengurus di tingkat MKA, maupun DPH LAMR, berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LAMR.

"Alasan pelanggaran AD/ART dan ketentuan/hukum yang dilakukan oleh H Sofyan Said yg menjadi dasar pemberhentian ini," ujar Datuk Seri H Zainuddin Yusuf selaku Ketum MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Adapun pelanggaran dimaksud adalah pertama, menempatkan atau memposisikan dirinya selaku ketua umum DPH sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR. Sehingga, dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kabupaten Bengkalis tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan MKA. Sebagaimana yang diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2 AD/ART LAMR.

Kedua, tidak melakukan musyawarah tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Kabupaten Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan  program dan keuangan tahunan, sebagaimana diatur pada Bab XIX tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, pasal 28, poin a, b dan c.

Ketiga, melakukan Pergantian Antar Waktu, dengan memberhentikan, mereposisi/mengganti kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis yg tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sebagaimana yg diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2.

Keempat, persoalan plagiat buku "Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis" yang disusun oleh H  Azra'i Jali (Alm), dengan menerbitkan/mencetak ulang kembali dan mengedarkan buku tersebut atas nama LAMR Kabupaten Bengkalis, namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah menghilangkan nama penyusun asal dan mencantumkan nama orang lain sebagai penyusunnya.

Zainuddin mengatakan, keputusan ini dibuat untuk mengembalikan marwah LAMR Kabupaten Bengkalis. Sehingga, dalam perjalanannya ke depan dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tujuan pendirian lembaga ini membantu pemerintah dalam pembangunan daerah dalam pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya Melayu di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis.

"Intinya adalah keberadaan LAMR ini seharusnya dapat memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Bengkalis Negeri Junjungan ini," ujar Sekretaris MKA Datuk H M Khairuddin R Nur.

Rapat Pleno Khusus MKA tersebut berakhir pada pukul 23.45 WIB  juga menunjuk Datuk Dr HM Nasir, MPd sebagai Pejabat Sementara Ketum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis dan Datuk Drs H Zakaria Bakar sebagai Pjs Sekum DPH LAMR Bengkalis. Penunjukan ini mengacu pasal 9 ayat (1) dan (2) AD/ART LAMR.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Rico




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Konser Virgoun di Lancang Kuning Carnival diguyur hujan.(foto: sri/halloriau.com)Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Ribuan masyarakat padati halaman kantor Gubernur Riau jelang pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: risnaldi/halloriau.com)Ribuan Masyarakat Mulai Padati Kawasan BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
  PT PHR menggelar talk show dengan yang menghadirkan narasumber Salman Subakat, CEO NSEI Part of Paragon Corporation.(foto: istimewa)Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen PHR untuk Kesetaraan Gender
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved