PINGGIR - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Sidak di dua perusahaan asing PT. Schlumberger dan PT. Baker Hughes yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis tepatnya di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Selasa (8/2/2022). Para wakil rakyat ini kecewa karena mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan.
Kedatangan rombongan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans dan satpol PP sempat dihambat oleh Security dua perusahaan Asing tersebut dan rombongan tidak dibenarkan masuk. “Kami meninjau kesini bukan mau main main, ada surat tugasnya kok No. 11/SPT/KOM./2022. Kenapa harus dihadang seperti ini," ujar Nanang Haryanto dengan geram.
Lanjut Nanang, sebelumnya mereka di DPRD Kabupaten Bengkalis juga menerima laporan dari masyarakat, di duga perusahaan menerima karyawan secara tertutup dan ada karyawan yang sudah di ikat kontrak tapi digugurkan dan tidak dipanggil bekerja karena alasan faktor umur.
"Berdasarkan aduan masyarakatlah kami ada disini, tujuannya ingin melihat seperti apa perusahaan asing ini merekrut tenaga kerja lokal kita, sudah memenuhi standar atau tidak. Kita datang dengan itikad yang baik, kok dihambat ? Kami merasa disepelekan disini, apa mereka lupa, mereka bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis," ucap Nanang Haryanto di depan perusahaan tersebut.
Nanang mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke provinsi dan akan dilanjutkan ke Kementerian ESDM Pusat. Dua perusahaan asing ini mereka nilai sangat tidak kooperatif dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kedepan pihaknya akan undang kembali melalui Disnakertrans Provinsi dan DPRD Provinsi sampai ke PHR untuk melakukan rapat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi sangat menyayangkan hal ini. "Kami selaku anggota DPRD menduga dengan kejadian ini ketidakterbukaan perusahaan terhadap persoalan penerimaan tenaga kerja dikarenakan sistem perusahaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Karena mungkin perusahaan ini jauh dari permukiman masyarakat, jauh dari pantauan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dirinya menduga selama ini benar bahwa ketidakpatuhan perusahaan sesuai laporan masyarakat. Dua perusahaan-perusahaan asing ini merupakan perusahaan besar dan punya project yang besar dari PT. PHR oleh karena itu Komisi I berharap melalui sidak ini tenaga kerja lokal bisa terakomodir sesuai dengan tempat tinggal mereka.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan berikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita berharap perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis harus mengayomi dan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan masyarakat," tambah Syafroni, anggota DPRD Bengkalis lainnya.
"Banyak laporan masyarakat, dimana perusahaan juga tidak memenuhi permintaan masyarakat Balai Raja terkait CSR dan penerimaan tenaga kerja. Kami DPRD Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan sangat merespon keinginan masyarakat terhadap masalah ini," ujarnya lagi.
Anggota DPRD Bengkalis lainnya, Horas Sitorus pun mengaku kesal. Pihaknya dijanjikan untuk menunggu 10 menit, begitu ditunggu hampir 1 jam ternyata pihak perusahaan masih banyak pertimbangan untuk menerima mereka. “Ada apa terhadap pihak perusahaan tersebut," ujarnya.
Penulis: Zulkarnaen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :