www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Permendagri 65/2017 Berubah, Bupati Amril Ajukan Perubahan Perda Pilkades
Rabu, 19 Juni 2019 - 15:47:44 WIB

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penyampaian Ranperda perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa itu, dilakukan Bupati bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis yang berlangsung Selasa (18/6/2019) lalu. Bupati Amril Mukminin langsung menghadiri sidang tersebut sementara sidang dipimpin oleh Ketua  DPRD Bengkalis H Abdul Kadir.

Amril Mukminin mengatakan, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1). Semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPK RI audit terperinci aporan keuangan Pemkab Inhu tahun 2023 (foto/andri)BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Alumni penghulu Rohil gelombang 2 sebanyak 87 orang menyatakan sikap mendukung Bupati Afrizal Sintong dua periode (foto/afrizal)87 Alumni Penghulu Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
Sukses amankan 11 kursi, PDIP bakal jadi Ketua DPRD Riau 2024-2029 (foto:int) Zukri Ungkap Prioritas yang Bakal Jadi Ketua DPRD Riau
Ilustrasi Caleg terpilih wajib mundur Pilkada 2024 (foto/int)KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Maju Pilkada Serentak 2024
Pj Gubernur Riau saat memantau arus mudik beberapa waktu lalu (foto/int)Pj Gubri Puji Kerja Sama dalam Kelancaran Arus Mudik Lebaran
  Polres Rohil atur lalu lintas arus balik di Balam KM 8 (foto/afrizal)Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
IlustrasiSilahkan Daftar, KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada
Kantor KPU Kepulauan MerantiKPU Belum Terima Dana Hibah Dari Pemkab, Pilkada Kepulauan Meranti Terancam Batal?
Pacu Sampan Godang di tepian Sialang Lotung, Desa Pasir Sialang Jaya, Inhu dimulai (foto/andri)Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved