www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Sampaikan LHKPN, TPP 27 Pejabat Pemkab Bengkalis Bakal Dipotong
Minggu, 12 Mei 2019 - 15:55:39 WIB

BENGKALIS – Sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan  mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul ketidakpatuhan mereka dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami kepada wartawan, Minggu (12/5/3029). “Sikap tegas ni kita lakukan karena jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” ujar Bustami.

Dikatakan, data terakhir Maret 2019, yang menyampaikan hanya 60%. Namun setelah informasi pemotongan TPP ini akan dilakukan, menjadi naik, hingga April terakhir ini menjadi hampir 90% yang melapor. “Untuk laporan tahun 2018 tidak ada lagi penambahan waktu untuk menyampaikan LHKPN. Jadi menyisakan sekitar 11,4% lagi dan ini yang akan dipotong TPP-nya,"  ujar Bustami lagi seraya menambahkan untuk tahun depan bukan LHKPN saja, tetapi juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sejalan.

Bustami mengatakan, total penyelenggara negara  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ada 228 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88,6 persen sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Sisanya ada 11,4% atau sekitar 27 orang yang tidak patuh. “Dari 27 orang ini tidak ada kepala perangkat daerah, karena seluruh kepala perangkat daerah sudah menyerahkan LHKPN,” kata Bustami.

Dikatakan, sanksi terhadap ASN tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati yang ada. Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh akan dilakukan pemotongan terhadap TPP bersangkutan.

Untuk diketahui, periode atau penyampaian LHKPN berdasarkan pada berkala, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Kemudian saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode Perubahan Jabatan, yaitu saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pensiun. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara (PN) setelah berakhir masa jabatan/pensiun. Dan, batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun.

Bagaimana bila PN melapor lewat dari 31 Maret? Selama PN melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan dinyatakan tidak patuh. 

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Warna baru motor murah Suzuki NEX II 2024. Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
  Timnas Indonesia kalahkan Korea Selatan lewat adu penalti.Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal
Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved