BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan, Senin besok (4/2/2019) para ASN tetap masuk seperti biasa walaupun Selasa (5/2) libur bersama menyambut tahun baru Imlek 2570. Begitu juga apel Senin, akan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY menegaskan kalau Senin (4/2) ini bukan cuti bersama sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tetap harus masuk kerja. Tetap melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Bagi yang tak masuk kerja tanpa keterangan atau hal-hal yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, absensinya akan dialpakan,” ujar Bustami Ahad (3/2).
Kemudian, Senin besok, imbuh Sekda H Bustami, apel pagi (upacara) bersama di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga tetap ditaja seperti biasa layaknya Senin-Senin sebelumnya. “Karena apel pagi bersama juga merupakan salah satu tugas dan kewajiban, bagi pegawai yang tak ikut tanpa keterangan, absensinya juga dialpakan,” katanya.
Sementara itu, sesuai daftar petugas apel yang dirilis Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis beberapa waktu lalu, Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana apel pagi Senin besok adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis.
Hj Rita Puspita, Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Bengkalis menyampaikan, adapun personel yang akan menjadi petugas pelaksana apel pagi bersama besok adalah H Hasbul Maamar. Kata Rita, Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Bengkalis itu akan bertindak sebagai perwira upacara pada apel tanpa penaikan bendera Merah Putih tersebut.
“Sedangkan untuk Komandan Upacara, Pembaca Panca Prasetya Korpri dan Pembawa Acara dan Cadangan Perwira Upacara dipercayakan kepada H Ediyanto, Duma Sari Lubis dan Lisa Irdayani. Untuk cadang-cadangan Perwira Upacara H Ahmad Toha,” tulis Rita melalui WhatsApp (WA).
Di RSUD Bengkalis Ediyanto menjabat Kepala Bidang Keperawatan. Sedangkan Ahmad Toha sebagai Kepala Bagian Keuangan. Dikatakan Rita, seluruh personel yang ditugaskan, siap menyukseskan apel pagi bersama yang juga bakal dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Bengkalis jalan Jend Ahmad Yani No 070 tersebut.
Sudah Ada SE Bupati
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898.
SE tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini, mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018 Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018 tanggal 2 November 2018.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :