Terkait Pernyataan Ilegal, Pengacara Suwitno Somasi Plt Kadiskop Bengkalis
Rabu, 05 Desember 2018 - 14:56:19 WIB
BENGKALIS - Pengacara Suwitno Pranolo telah melayangkan somasi kepada Pelaksana Tugas Kadiskop dan UMKM Bengkalis Herman terkait pernyataannya di salah satu media online yang mengungkapkan kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) di bawah kepemimpinan Suwitno ilegal.
"Yang jelas kita telah melayangkan somasi terhadap Herman sebagai Plt Kadiskop dan UMKM Bengkalis atas pernyataannya yang menuding kepengurusan Koperasi BBDM atas nama klien kami tidak sah atau ilegal," ujar Andri Rahmad SH Pengacara Suwitno Pranolo, Rabu (05/12/2018).
Ditegaskan Andri, bahwa klienya sebagai ketua Koperasi BBDM merasa keberatan hasil keputusan rapat dualisme kepengurusan yang dikeluarkan Plt Kadiskop 27 November 2018.
"Rapat anggota luar biasa (RALB) pengurus Koperasi BBDM 2017/2022 didasari Keputusan Menteri Koperasi Nomor 114/KEP/M.KUM.2/XII/2016 27 Desember 2016 tentang pembubaran Koperasi dan diberi kesempatan selama enam bulan untuk perbaikan administrasi," kata Andri.
Setelah dilakukan perbaikan, 27 Juni 2017 Kementerian KUKM dengan surat No 194/Dep.1.2/VI/2017 menyatakan untuk mengaktifkan kembali dan prlaksanaan RALB Koperasi BBDM 2017/2022 23 Februari 2017 ada dasarnya.
"Pengurus sebelumnya tidak pernah melaksanakan fungsinya dan melaksanakan RAT terkait masa jabatan kepengurusan masa bakti 2010-2015 sesuai surat permohonan RAT kepada pengurus 19 Oktober 2016," ungkap Andri.
Ditegaskan Andri, Rapat luar biasa yang dilaksanakan 23 Februari 2017 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang rapat anggota angka (2) huruf b angka 2,3 dan 4 dan rapat tersebut telah sesuai dengan kuorum rapat anggota.
Selain itu, Andri menilai Plt Kadiskop UMKM tidak berwenang memutuskan sah atau tidak sahnya pelaksanaan Rapat Luar Biasa, karena pengesahan pengurusan koperasi berada dalam rapat anggota koperasi itu sendiri.
"Dinas hanya menerima laporan pelaksanaan rapat, hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan dengan Asdep Deputi Pengawasan Kelembagaan Kementerian UKM RI 6 Maret 2018," papar Andri.
Bahkan Plt Kadiskop UMKM Bengkalis Herman diduga telah menyebarluaskan pemberitaan bahwa kepengurusan di bawah kepemimpinan Suwitno tidak sah dan merasa dirugikan.
"Atas pernyataan tersebut kami memberikan somasi atas Plt Kadiskop dan memulihkan kembali nama klien kami atas pemberitaan di media dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya somasi kami," harap Andri.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :