Bupati Warning SOPD di Zona Merah
Senin, 08 Oktober 2018 - 17:28:36 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis mewarning Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang berada pada zona merah alias rendah dalam hal realisasi kegiatan. Tanpa menyebutkan SOPD dimaksud, Bupati berharap agar segera melaksanakan kegiatan yang masih tertunda.
Hal itu disampaikan Bupati diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sektdakab Bengkalis Heri Indra Putra saat memimpin Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kondisi hingga periode 30 September 2018. Rapat yang dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis ini sendiri diikuti seluruh Sekretaris Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), kepala bagian dan camat di lingkup Pememerintah Kabupaten Bengkalis.
"Khusus SOPD yang serapan anggarannya termasuk dalam zona merah alias masih rendah, segera lakukan kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana yang telah dituang dalam DPA,” ujar Heri
Walau demikian menurut mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, upaya percepatan dimaksud tetap harus dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip, cepat, tepat dan selamat. Tetap dalam koridor dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhitung periode 30 September 2018, untuk kegiatan Belanja Langsung realisasi fisik sebesar 42.08 persen, realisasi keuangan sebesar 32,01 persen. Sedangkan untuk kegiatan Belanja Tidak Langsung realisasi fisik telah mencapai 56, 38 persen, dengan realisasi keuangan sebesar 53,23 Persen.
Sementara untuk laporan Realisasi Fisik Kegiatan Belanja Langsung dan Tidak Langsung berdasarkan realisasi tertinggi APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018, kondisi hingga 30 September 2018 realisasi fisik sebesar 45,72 persen, dan realisasi keuangan sebesar 37,41 persen.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :