www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sosialisasi Permendagri Nomor 38/2018: Program Kegiatan Strategis harus Prioritas
Selasa, 26 Juni 2018 - 16:04:51 WIB
Sekda Bengkalis H Bustami HY, ketika memberikan cindra mata kepada narasumber sosialisasi Permendagri 38 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Sekda Bengkalis H Bustami HY, ketika memberikan cindra mata kepada narasumber sosialisasi Permendagri 38 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Baca juga:

Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
Kasmarni Maju untuk 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi

BENGKALIS – Dalam proses penyusunan APBD tahun 2019 mendatang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memproritaskan program dan kegiatan strategis.  Kemudian diselaraskan dengan Pemerintah Pusat dalam mendukung program pembangunan nasional 2019.

“Dalam penyusunan APBD tahun 2019 hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja semata,” ujar Sekretaris Daerah, H Bustami, saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman APBD tahun 2019, di ruang pertemuan lantai IV kantor Bupati, Selasa (26/6/2018).

Masih terkait dengan penyusunan APBD tahun 2019, Bustami mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, salah satu poinnya adalah agar kebijakan daerah disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Ini merupakan amanat Permendagri yang harus kita pedomani sesuai kemampuan anggaran yang daerah miliki dalam penyusunan APBD untuk program kegiatan dan pekerjaan tahun 2019," ujar Bustami.

Untuk diketahui, sebagaimana Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah harus mempedomani aturan ini dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019.

Ada lima poin yang menjadi pedoman pokok dalam penyusunan APBD 2019 sesuai Permendagri 38 tahun 2018 ini. Meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Kemudian prinsip penyusunan APBD. Selanjutnya, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Terkait dengan pedoman untuk mensinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat lima prioritas pembangunan nasional Tahun 2019.

Pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.

Ketiga, Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Keempat, Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan. Kelima, Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

“Ikuti berbagai pedoman yang telah dikeluarkan Mendagri lewat Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD  anggaran 2019. Manfaatkan waktu sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” harap Sekda.

Jika memang ragu dan masih perlu penjelasan, sambungnya, jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber yang langsung dipimpin oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Arsan Latif.

Turut hadir dalam pembukaan Sosialisasi tersebut, Pimpinan DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, H TS Ilyas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah, Aulia, sejumlah Kepala OPD dan peserta sosialisasi.

Penulis: Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
  Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved